Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Jasa Maklon, Ciri-ciri, dan Aspek Perpajakannya
27 Juni 2023 12:54 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 24 September 2024 8:52 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Istilah maklon berasal dari bahasa Belanda, "maakloon" yang berarti biaya produksi. Dalam bahasa Indonesia, maklon diartikan sebagai jasa pengolahan produk yang dilakukan oleh pihak lain atau perusahaan maklon.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, jasa maklon merupakan salah satu jenis jasa yang menawarkan atau menyediakan produksi barang guna dipakai pihak lain. Mengacu pada Pasal 2 Ayat (4) PMK 141/PMK.03/2015, yang dimaksud dengan jasa maklon adalah:
"Pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa."
Ketentuan terkait jasa maklon ini telah dimuat dalam UU PPN, UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) Nomor 32/PMK.010/2019, dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Agar semakin paham dengan jasa maklon, simak penjelasannya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Ciri-ciri Jasa Maklon
Menurut buku Kodifikasi Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai oleh Jaja Zakaria, terdapat dua ciri utama dalam jasa maklon, di antaranya sebagai berikut:
Baca juga: Pengertian Jasa, Ciri-ciri, dan Contohnya
Aspek Perpajakan dalam Jasa Maklon
Sama seperti layanan jasa lainnya, jasa maklon termasuk jenis jasa kena pajak (JKP). Artinya, penyerahannya dikenakan PPN. Selain itu, badan usaha penyedia jasa maklon juga tidak luput dari kewajiban membayar PPh Pasal 23. Berikut rinciannya.
ADVERTISEMENT
1. PPN
Merujuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas jasa maklon adalah 11%. Namun, bagi penyedia jasa maklon yang hasil produksinya digunakan untuk keperluan ekspor, tarif PPN yang diberikan adalah PPN 0%.
Agar ekspor jasa maklon mendapatkan tarif PPN 0%, maka harus memenuhi beberapa ketentuan yang dituliskan dalam buku Perlakuan Perpajakan Terhadap Usaha Jasa karya Jaja Zakaria berikut ini:
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, tarif PPN 0% ini berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan ataupun fasilitas tidak dikenakan PPN. Perbedaan utamanya, yaitu fasilitas PPN 0% penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) tetap terutang PPN.
Dengan kata lain, penyerahannya tetap dikenakan PPN, tetapi diberikan fasilitas berbentuk pengenaan tarif 0%. Konsekuensinya, PKP tetap harus membuat faktur pajak. Selain itu, PKP yang melakukan ekspor wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Jasa maklon yang mendapatkan fasilitas PPN 0%, wajib membuat faktur pajak bernama surat pemberitahuan ekspor JKP. Surat pemberitahuan ini wajib disertai lampiran berupa invoice, sebagai satu kesatuan. Invoice ini nantinya menjadi dokumen yang perlakuannya disamakan dengan faktur pajak.
2. PPh Pasal 23
Sehubungan dengan imbalan atas jasa maklon, maka pengusaha dikenakan PPh sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya.
ADVERTISEMENT
(NDA)