Konten dari Pengguna

Pengertian Jasa Maklon, Ciri-ciri, dan Aspek Perpajakannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jasa maklon. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jasa maklon. Foto: Pixabay

Istilah maklon berasal dari bahasa Belanda, "maakloon" yang berarti biaya produksi. Dalam bahasa Indonesia, maklon diartikan sebagai jasa pengolahan produk yang dilakukan oleh pihak lain atau perusahaan maklon.

Dengan kata lain, jasa maklon merupakan salah satu jenis jasa yang menawarkan atau menyediakan produksi barang guna dipakai pihak lain. Mengacu pada Pasal 2 Ayat (4) PMK 141/PMK.03/2015, yang dimaksud dengan jasa maklon adalah:

"Pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa."

Ketentuan terkait jasa maklon ini telah dimuat dalam UU PPN, UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019, dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Agar semakin paham dengan jasa maklon, simak penjelasannya di bawah ini.

Ciri-ciri Jasa Maklon

Ilustrasi jasa maklon. Foto: Pixabay

Menurut buku Kodifikasi Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai oleh Jaja Zakaria, terdapat dua ciri utama dalam jasa maklon, di antaranya sebagai berikut:

  1. Pengguna jasa maklon harus menyediakan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa. Hal tersebut dikarenakan sifat dari perusahaan yang menawarkan jasa maklon sepenuhnya hanya menyediakan jasa untuk memproduksi.

  2. Kepemilikan atas barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon berada pada pengguna jasa. Artinya, pemasaran dan hak penjualan semua dipegang oleh pengguna jasa maklon. Karena itu, perusahaan yang memproduksi tidak dapat menjual, atau mendistribusikanya tanpa izin/kesepakatan terlebih dahulu.

Baca juga: Pengertian Jasa, Ciri-ciri, dan Contohnya

Aspek Perpajakan dalam Jasa Maklon

Ilustrasi jasa maklon. Foto: Pixabay

Sama seperti layanan jasa lainnya, jasa maklon termasuk jenis jasa kena pajak (JKP). Artinya, penyerahannya dikenakan PPN. Selain itu, badan usaha penyedia jasa maklon juga tidak luput dari kewajiban membayar PPh Pasal 23. Berikut rinciannya.

1. PPN

Merujuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas jasa maklon adalah 11%. Namun, bagi penyedia jasa maklon yang hasil produksinya digunakan untuk keperluan ekspor, tarif PPN yang diberikan adalah PPN 0%.

Agar ekspor jasa maklon mendapatkan tarif PPN 0%, maka harus memenuhi beberapa ketentuan yang dituliskan dalam buku Perlakuan Perpajakan Terhadap Usaha Jasa karya Jaja Zakaria berikut ini:

  • Spesifikasi dan bahan baku atau setengah jadi disediakan oleh penerima barang/pengguna jasa.

  • Bahan baku atau setengah jadi diproses untuk menghasilkan BKP.

  • Kepemilikan atas BKP berada pada pengguna jasa.

  • Pengiriman BKP yang dihasilkan oleh pengusaha jasa maklon dilakukan ke luar daerah pabean atau ditujukan kepada penerima ekspor atau wajib pajak luar negeri.

Sebagai informasi, tarif PPN 0% ini berbeda dengan fasilitas PPN dibebaskan ataupun fasilitas tidak dikenakan PPN. Perbedaan utamanya, yaitu fasilitas PPN 0% penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) tetap terutang PPN.

Dengan kata lain, penyerahannya tetap dikenakan PPN, tetapi diberikan fasilitas berbentuk pengenaan tarif 0%. Konsekuensinya, PKP tetap harus membuat faktur pajak. Selain itu, PKP yang melakukan ekspor wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Jasa maklon yang mendapatkan fasilitas PPN 0%, wajib membuat faktur pajak bernama surat pemberitahuan ekspor JKP. Surat pemberitahuan ini wajib disertai lampiran berupa invoice, sebagai satu kesatuan. Invoice ini nantinya menjadi dokumen yang perlakuannya disamakan dengan faktur pajak.

2. PPh Pasal 23

Sehubungan dengan imbalan atas jasa maklon, maka pengusaha dikenakan PPh sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu jasa maklon?
chevron-down

Jasa maklon merupakan salah satu jenis jasa yang menawarkan atau menyediakan produksi barang guna dipakai pihak lain.

Apa dasar hukum yang mengatur jasa maklon?
chevron-down

Ketentuan terkait jasa maklon ini telah dimuat dalam UU PPN, UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019, dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015.

Berapa tarif PPN jasa maklon?
chevron-down

Merujuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas jasa maklon adalah 11%. Namun, bagi penyedia jasa maklon yang hasil produksinya digunakan untuk keperluan ekspor, tarif PPN yang diberikan adalah PPN 0%.