Konten dari Pengguna

Pengertian Koperasi dan Jenis-Jenisnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar Banner Logo Koperasi Indonesia. Foto: Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Banner Logo Koperasi Indonesia. Foto: Antara Foto

Meskipun istilah koperasi sudah banyak dikenal masyarakat, tapi tidak sedikit juga yang belum mengetahui pengertian koperasi. Definisi mengenai koperasi sudah diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Untuk lebih lengkapnya, simak uraian berikut.

Pengertian Koperasi

Dalam Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dijelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi juga dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang berbunyi "Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan".

Jenis-Jenis Koperasi

Menyadur situs resmi Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, terdapat tiga jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Di antaranya yaitu sebagai berikut:

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Barang kebutuhan yang dijual koperasi biasanya harus lebih murah dibandingkan tempat lain, karena kembali pada tujuan koperasi, yaitu menyejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa

Jenis koperasi ini memiliki tujuan untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Pastinya bunga pinjaman yang ditetapkan akan lebih rendah dibandingkan tempat penyedia pinjaman lain.

3. Koperasi Produksi

Koperasi produksi berfungsi untuk membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu, dan membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.

Menurut jenis usahanya, koperasi terdiri dari lima jenis sebagaimana dilansir Dinkop UKM Kabupaten Sleman. Berikut uraiannya:

1. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user). Dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku menjadi barang jadi. Sehingga, nantinya bisa menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, dapat memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi, dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.

2. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini sering juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit. Koperasi ini menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya.

4. Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran kerap disebut juga koperasi penjualan. Identitas anggota sebagai pemilik dan penjual atau pemasar. Koperasi pemasaran mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen.

5. Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang identitas anggotanya yaitu sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.

(AMP)