Pengertian Pengusaha Kena Pajak, Kategori, dan Syarat Pengukuhannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya.
Meski demikian, tidak semua jenis usaha bisa dikategorikan sebagai PKP. Suatu bisnis atau perusahaan baru bisa dianggap sebagai PKP apabila telah memenuhi seluruh persyaratan pengukuhan yang berlaku. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Kategori Pengusaha Kena Pajak
Dikutip dari buku Panduan Lengkap: Panduan Lengkap, Tata Cara Perpajakan di Indonesia karya Haula Rosdiana dan Edi Slanmet Irianto, berikut pengusaha yang wajib melaporkan perusahaannya untuk dikukuhkan sebagai PKP:
Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan:
Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean;
Penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan di dalam daerah pabean;
Ekspor BKP.
Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai РКР. Ketentuan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP bagi pengusaha kecil, yaitu:
Pengusaha kecil yang memilih sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP;
Pengusaha kecil yang tidak memilih sebagai PKP, tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
Baca juga: Pengertian Jasa Maklon, Ciri-ciri, dan Aspek Perpajakannya
Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Untuk dapat mengajukan pengukuhan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan perusahaan Anda sebagai PKP:
Pengusaha secara pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila omzet usahanya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 disebutkan bahwa perusahaan yang jumlah omzetnya belum atau tidak mencapai Rp4.800.000.000, tidak diwajibkan untuk menjadi PKP dan akan dimasukkan dalam klasifikasi pengusaha kecil Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Kecuali pengusaha dengan sukarela mengajukan pengukuhan PKP sesuai dengan syarat yang berlaku.
Jika PKP yang telah dikukuhkan memiliki total omzet usaha dalam 1 tahun di bawah Rp4.800.000.000, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Perbedaan Pengusaha Kena Pajak dan Non Pengusaha Kena Pajak
Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) merupakan pengusaha yang perusahaannya belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perusahaan belum dikukuhkan karena memiliki omzet kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun.
Oleh karena itu, perusahaan non PKP dihapuskan dari kewajibannya membayar PPN, PPnBM, dan faktur pajak. Namun, perusahaan tetap diharuskan atau diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Walau berbeda dengan PKP, perusahaan non-PKP juga tetap memiliki beberapa kewajiban perpajakan. Perusahaan akan dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013.
(NDA)
