Konten dari Pengguna

Pengertian Pengusaha Kena Pajak, Kategori, dan Syarat Pengukuhannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
6 September 2023 12:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perusahaan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perusahaan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, tidak semua jenis usaha bisa dikategorikan sebagai PKP. Suatu bisnis atau perusahaan baru bisa dianggap sebagai PKP apabila telah memenuhi seluruh persyaratan pengukuhan yang berlaku. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Kategori Pengusaha Kena Pajak

Ilustrasi syarat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Foto: Pexels
Dikutip dari buku Panduan Lengkap: Panduan Lengkap, Tata Cara Perpajakan di Indonesia karya Haula Rosdiana dan Edi Slanmet Irianto, berikut pengusaha yang wajib melaporkan perusahaannya untuk dikukuhkan sebagai PKP:
ADVERTISEMENT

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Untuk dapat mengajukan pengukuhan sebagai PKP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan perusahaan Anda sebagai PKP:
ADVERTISEMENT

Perbedaan Pengusaha Kena Pajak dan Non Pengusaha Kena Pajak

Ilustrasi perusahaan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Foto: Unsplash
Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) merupakan pengusaha yang perusahaannya belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perusahaan belum dikukuhkan karena memiliki omzet kurang dari Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun.
Oleh karena itu, perusahaan non PKP dihapuskan dari kewajibannya membayar PPN, PPnBM, dan faktur pajak. Namun, perusahaan tetap diharuskan atau diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Walau berbeda dengan PKP, perusahaan non-PKP juga tetap memiliki beberapa kewajiban perpajakan. Perusahaan akan dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013.
(NDA)