Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2, Objek, dan Pengecualiannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 Februari 2023 19:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2. Foto: Unsplash.com/StellrWeb
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2. Foto: Unsplash.com/StellrWeb
ADVERTISEMENT
PPh Pasal 4 Ayat 2 merupakan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
ADVERTISEMENT
Setiap bulannya setiap pekerja mendapat gaji atau bayaran dari hasil usahanya. Umumnya, upah tersebut sudah langsung dikurangi pajak oleh perusahaan tempat bekerja. Dalam hal ini, pajak tersebut dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh).
Pemotongan ini disesuaikan kembali oleh pasal yang mengatur. Pada kesempatan ini, Berita Bisnis akan membahas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2.

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2

Ilustrasi pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2. Foto: Unsplash.com/micheile dot com
Mengutip dari taxcenter-ipb.org, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau disebut PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang telah didapatkan.
Pemotongan pajak ini bersifat final dalam artian penghasilan yang diterima ataupun diperoleh akan dikenakan PPh dalam tarif tertentu.
ADVERTISEMENT
Pemotongan ini juga dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan sumber tertentu. Contohnya, jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan/pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya.

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2

Objek pajak adalah kepemilikan/penghasilan yang dikenakan pajak. Merujuk pada laman djpb.kemenkeu.go.gi, objek PPh Pasal 4 ayat 2 ini adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Pengecualian dari PPh Pasal 4 Ayat 2

Ilustrasi Hibah PPh Pasal 4 Ayat 2. Foto: Jon Tyson di Unsplash
Adapun pengecualian dari kewajiban membayar PPh dalam Pasal 4 ayat 2, di antaranya:

Tarif Umum PPh Pasal 4 Ayat 2

Adapun tarif umum pada PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikutip dari laman resmi djpb.kemenkeu.go.id adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian informasi seputar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2. Semoga informasi di atas bermanfaat.
(MQ)