Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2, Objek, dan Pengecualiannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPh Pasal 4 Ayat 2 merupakan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Setiap bulannya setiap pekerja mendapat gaji atau bayaran dari hasil usahanya. Umumnya, upah tersebut sudah langsung dikurangi pajak oleh perusahaan tempat bekerja. Dalam hal ini, pajak tersebut dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh).
Pemotongan ini disesuaikan kembali oleh pasal yang mengatur. Pada kesempatan ini, Berita Bisnis akan membahas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2.
Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2
Mengutip dari taxcenter-ipb.org, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau disebut PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang telah didapatkan.
Pemotongan pajak ini bersifat final dalam artian penghasilan yang diterima ataupun diperoleh akan dikenakan PPh dalam tarif tertentu.
Pemotongan ini juga dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan sumber tertentu. Contohnya, jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan/pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya.
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2
Objek pajak adalah kepemilikan/penghasilan yang dikenakan pajak. Merujuk pada laman djpb.kemenkeu.go.gi, objek PPh Pasal 4 ayat 2 ini adalah sebagai berikut:
Sewa tanah dan/atau bangunan
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Penghasilan dari pelaksanaan kontruksi (kontraktor)
Penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)
Hadiah undian
Pembelian barang/jasa dari Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada tanggal 8 Juni 2018.
Pengecualian dari PPh Pasal 4 Ayat 2
Adapun pengecualian dari kewajiban membayar PPh dalam Pasal 4 ayat 2, di antaranya:
Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Pribadi yang mengalihkan dengan cara hibah ke keluarga
Badan yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah ke badan keagaamaan
Pengalihan karena warisan
Pengalihan oleh orang atau badan yang tidak termasuk subjek pajak
Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi yang dilakukan Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan
Tarif Umum PPh Pasal 4 Ayat 2
Adapun tarif umum pada PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikutip dari laman resmi djpb.kemenkeu.go.id adalah sebagai berikut:
Sewa tanah/bangunan
10% x jumlah Bruto (Nilai Persewaan)
Pengalihan Tanah/Bangunan
0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau instansi pemerintah
1% x Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan) bagi rumah sederhana atau rumah susun
2,5% Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan) untuk lainnya
Kontraktor Pelaksana
1,75% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) rekanan memiliki kualifikasi usaha kecil
2,65% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) rekanan memiliki kualifikasi usaha menengah/besar
4% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha
Kontraktor Perencana/Pengawas
3,5% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) rekanan memiliki kualifikasi usaha
6% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
2,65% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) rekanan memiliki Sertifikat Badan Usaha
4% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) rekanan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha
Demikian informasi seputar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2. Semoga informasi di atas bermanfaat.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud PPh Pasal 4 Ayat 2?

Apa yang dimaksud PPh Pasal 4 Ayat 2?
Pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.
Objek apa saja yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2?

Objek apa saja yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2?
Sewa tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, dan lainnya.
Berapa tarif Umum Pajak Penghasilan (PPh) untuk sewa bangunan?

Berapa tarif Umum Pajak Penghasilan (PPh) untuk sewa bangunan?
10% x jumlah Bruto (Nilai Persewaan).
