Pengertian Retribusi dan Jenis-jenisnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Retribusi merupakan salah satu jenis pungutan yang dikelola oleh pemerintah daerah. Bagi daerah kabupaten dan kota, retribusi menjadi sumber untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Sementara itu, retribusi dibayarkan oleh masyarakat atas pemakaian fasilitas, jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Terdapat beragam contoh retribusi sesuai dengan jenisnya.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai pengertian retribusi dan informasi lainnya, simak penjelasan pada uraian di bawah ini.
Pengertian Retribusi
Retribusi merupakan pembayaran wajib atas pemakaian jasa yang berupa fasilitas maupun bentuk lainnya yang diberikan oleh daerah dan dipungut oleh pemerintah.
Sementara pengertian retribusi menurut UU No. 28 Tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan individu maupun badan.
Dalam hal ini, objek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah. Jasa tertentu dapat dikelompokkan dalam tiga golongan, yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Salah satu contoh retribusi adalah retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah. Setiap orang yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah harus membayar retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan retribusi daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, berupa karcis, kupon, atau kartu langganan.
Baca Juga: Pajak Restoran Berapa Persen? Ini Penjelasannya
Jenis Retribusi Daerah
Jenis retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
1. Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
Mengutip dari laman bapenda.jabarprov.go.id, jenis-jenis dari retribusi jasa antara lain:
Pelayanan kesehatan.
Pelayanan persampahan/kebersihan.
Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
Pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Pelayanan pasar.
Pengujian kendaraan bermotor.
Pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Penggantian biaya cetak peta.
Penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
Pengolahan limbah cair.
Pelayanan tera/tera ulang.
Pelayanan pendidikan.
Pengendalian menara telekomunikasi
2. Retribusi Jasa Usaha
Dalam buku Pajak & Retribusi Daerah karya Sugianto SH. MM, retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.
Jenis-jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah, yaitu:
Pemakaian kekayaan daerah.
Pasar grosir atau pertokoan.
Tempat pelelangan.
Terminal.
Tempat khusus parkir.
Tempat penginapan/ pesanggrahan/villa.
Rumah potong hewan.
Pelayanan kepelabuhanan.
Tempat rekreasi dan olahraga.
Penyeberangan di air.
Penjualan produksi usaha daerah.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, antara lain sebagai berikut:
Izin mendirikan bangunan.
Izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Izin gangguan.
Izin trayek.
Izin usaha perikanan.
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
(SA)
