Konten dari Pengguna

Pengertian Sewa, Subjek, Keuntungan dan Kerugian bagi Peminjam

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Sewa. Foto: Unsplash.com/Sangga Rima Roman Selia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Sewa. Foto: Unsplash.com/Sangga Rima Roman Selia

Pengertian sewa secara singkat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah pemakaian sesuatu dengan membayar uang atau ongkos yang dibayarkan karena memakai atau meminjam sesuatu.

Contoh kegiatan sewa menyewa barang yang ditemui di masyarakat, yakni rental kendaraan, bangunan, buku, dan lainnya. Agar lebih jelas, berikut Berita Bisnis jabarkan lebih lanjut tentang sewa di bawah ini.

Pengertian Sewa

Ilustrasi Pengertian Sewa. Foto: Unsplash.com/Brandon Griggs

Menurut Hasan pada skripsi Praktik Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (Ruko) secara Lisan di Kota Palangka Raya ditinjau dari Hukum Perdata, sewa menyewa adalah kegiatan penyerahan barang oleh pemilik barang ke orang lain dengan syarat pembayaran uang sewa oleh pemakai ke pemilik.

Yahya Harahap dalam penelitian yang sama menambahkan bahwa, sewa menyewa (huur en verhuur) ialah suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dengan pihak penyewa.

Subjek dalam Sewa Menyewa

Ilustrasi Pengertian Sewa. Foto: Unsplash.com/Paul Szewczyk

Pihak-pihak yang berperan dalam perjanjian (kontrak) sewa disebut subjek perjanjian sewa. Mengutip skripsi Perbandingan Akuntansi Sewa sesuai dengan Sak Etap Bab 17 Studi Kasus pada PT. Seruni Inti Mandiri oleh Saputra dan Eka, berikut subjek yang ada pada perjanjian sewa:

1. Lessor

Lessor merupakan pihak yang menyewakan barang yang dapat terdiri dari individu ataupun perusahaan.

2. Lessee

Lessee merupakan pihak yang memakai atau menikmati suatu barang sewaan dengan membayar sewa dan memiliki hak opsi. Hak opsi adalah hak Lessee untuk membeli atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa.

3. Creditur atau Lender

Kreditur atau Lender disebut juga Debt–Holders atau Loan Participant dalam transaksi sewa. Umumnya, terdiri dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

4. Supplier

Supplier merupakan penjual ataupun pemilik barang yang disewakan dan dapat terdiri dari perusahaan (manufacturers) dalam negeri atau di luar negeri.

Keuntungan dan Kerugian Sewa bagi Pengguna

Ilustrasi Pengertian Sewa. Foto: Unsplash.com/Isaac Benhesed

Mengutip buku Analisa Kritis Atas Laporan Keuangan oleh Harahap, berikut beberapa keuntungan dan kerugian pembiayaan melalui sewa:

1. Keuntungan Sewa bagi Lessee

Keuntungan kegiatan sewa menyewa bagi Lessee adalah sebagai berikut:

  • Terhindar dari kebutuhan dana besar dan biaya bunga yang tinggi

  • Mengurangi risiko keuangan karena dapat mengembalikan barang yang disewakan apabila tidak diikuti hak opsi

  • Perjanjian lebih fleksibel karena lebih bebas dibandingkan dengan perjanjian utang lainnya

  • Sewa tidak menambah pos piutang

2. Kerugian Sewa bagi Lessee

Kerugian kegiatan sewa menyewa bagi Lessee adalah sebagai berikut:

  • Lessee wajib memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan Lessor untuk melindungi peralatannya, seperti asuransi dan pembatasan pengoperasian.

  • Lessee kemungkinan akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pada saat akhir masa sewa untuk beberapa jenis barang.

  • Pembiayaan secara sewa merupakan pembiayaan yang relatif mahal dibanding kredit investasi dari bank. Hal ini terjadi karena umumnya modal yang digunakan oleh Lessor berasal dari bank atau lembaga bukan bank.

Demikian pengertian sewa, subjek, keuntungan, dan kerugiannya yang bisa dipelajari. Semoga bermanfaat.

(MQ)