Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Tax Evasion, Tindakan, dan Sanksinya
6 Desember 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Harry Graham Balter yang dikutip dari buku Management Perpajakan karya Mohammad Zain, tax evasion dapat dimaknai sebagai usaha yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi atau menghapus seluruh utang pajak miliknya.
Hal ini termasuk tindakan kriminal karena menyalahi aturan yang berlaku, di mana wajib pajak sengaja tidak melaporkan secara lengkap serta menyembunyikan sebagian bahkan seluruh penghasilan kena pajaknya. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Tindakan yang Termasuk Tax Evasion
Merujuk buku Agresivitas Pajak dan Alternatifnya karya Suryowati, Oliver Oldman menegaskan bahwa tax evasion tidak saja terbatas pada kecurangan dan penggelapan pajak dalam segala bentuknya, tetapi juga meliputi kelalaian memenuhi kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, tax evasion dapat pula didefinisikan sebagai suatu atau sejumlah tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan seperti:
ADVERTISEMENT
Sanksi bagi Pelaku Tax Evasion di Indonesia
Menilik Pasal 23A UUD 1945, pajak didefinisikan sebagai kontribusi rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Setiap wajib pajak (WP) di Indonesia harus menunaikan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana. membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Peraturan ini menyatakan, wajib pajak yang menolak untuk membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana.
(NDA)