Pengertian Tax Haven Country, Kriteria, dan Daftar Negaranya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tax haven country adalah negara yang menawarkan pemungutan pajak rendah atau tidak sama sekali kepada bisnis dan individu asing. Untuk menerima manfaat ini, negara surga pajak tidak mengharuskan bisnis beroperasi di luar negeri atau individu harus tinggal di negara tersebut.
Menurut Tax Justice Network, tax haven country umumnya merujuk pada negara atau yurisdiksi yang memungkinkan perusahaan multinasional dan individu untuk melarikan diri dari supremasi hukum pembayaran pajak di negara tempat mereka beroperasi dan tinggal.
Sementara itu, Pasal 18 Ayat 3C Undang-Undang PPh menjelaskan, tax haven country merupakan negara yang memberikan perlindungan pajak berupa tidak memungutnya atau memungut tapi dengan persentase yang rendah. Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian berikut ini.
Kriteria Tax Haven Country
Dikutip dari buku Hukum Pajak di Indonesia oleh M. Farouq S, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memberikan kriteria negara yang menganut sistem tax heaven, di antaranya:
Tidak memungut pajak atau memungut pajak tapi dengan persentase (%) atau nominal rendah;
Tidak mempunyai mekanisme exchange information di bidang perpajakan;
Tidak adanya transparansi dalam administrasi perpajakan; dan
Adanya kebijakan diskriminasi perpajakan terhadap residen dan non-residen (ring fencing).
Baca juga: Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Akan Kenakan Tarif Pajak Parkir 25 Persen
Daftar Tax Haven Country yang Paling Populer
Daftar resmi negara surga pajak terus berubah-ubah. Selain itu, banyak organisasi yang juga menerbitkan daftar mereka sendiri terkait negara bebas pajak dan disusun berdasarkan kriteria yang berbeda pula.
Beberapa organisasi tersebut, yaitu Oxfam, Uni Eropa, Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat lainnya juga terus menyusun daftar negara-negara surga pajak sesuai dengan kriteria mereka masing-masing.
Setelah merangkum dan membandingkannya, World Data mengungkapkan bahwa hasilnya ada 75 negara yang dapat dikategorikan sebagai tax haven country. Beberapa di antaranya:
1. Bahama
Pajak Perusahaan: 33,8%
Pajak Penghasilan: Tidak ada
2. Kepulauan Virgin Inggris*
Pajak Perusahaan: Tidak ada
Pajak Penghasilan: Tidak ada
3. Pulau cayman*
Pajak Perusahaan: Tidak ada
Pajak Penghasilan: Tidak ada
4. Vanuatu
Pajak Perusahaan: 8,5%
Pajak Penghasilan: Tidak ada
5. Uni Emirat Arab
Pajak Perusahaan: 19,5%
Pajak Penghasilan: Tidak ada
6. Amerika Serikat
Pajak Perusahaan: 36,6%
Pajak Penghasilan: 55,6%
7. Albania
Pajak Perusahaan: 36,6%
Pajak Penghasilan: 13,6%
8. Virgin Islands*
Pajak Perusahaan: Tidak ada
Pajak Penghasilan: Tidak ada
9. Angola *
Pajak Perusahaan: Tidak ada
Pajak Penghasilan: Tidak ada
10. Antigua dan Barbuda
Pajak Perusahaan: 43,0%
Pajak Penghasilan: 10,7%
11. Bahrain
Pajak Perusahaan: 13,8%
Pajak Penghasilan: 0,5%
12. Bermuda*
Pajak Perusahaan: Tidak ada
Pajak Penghasilan: Tidak ada
13. Gibraltar *
Pajak Perusahaan: Tidak ada
Pajak Penghasilan: Tidak ada
14. Guam*
Pajak Perusahaan: Tidak ada
Pajak Penghasilan: Tidak ada
15. Hongkong
Pajak Perusahaan: 21,9%
Pajak Penghasilan: 36,2%
16. Irlandia
Pajak Perusahaan: 26,1%
Pajak Penghasilan: 46,8%
17. Luksemburg
Pajak Perusahaan: 20,4%
Pajak Penghasilan: 32,3%
18. Malta
Pajak Perusahaan: 44,0%
Pajak Penghasilan: 36,9%
19. Belanda
Pajak Perusahaan: 41,2%
Pajak Penghasilan: 31,3%
20. Singapura
Pajak Perusahaan: 21,0%
Pajak Penghasilan: 36,9%
(NDA)
