Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Ini Syarat dan Ketentuan Permohonannya
23 Februari 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Foto: Pexels](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hq9x1z4cq8m8bm8tg1vhkeeb.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penjelasan detailnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, penghapusan sanksi administrasi pajak dapat diajukan WP apabila sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) tidak seharusnya dikenakan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Jenis Sanksi Administrasi yang Dapat Dihapuskan
Jenis sanksi administrasi pajak dapat diketahui oleh WP dengan melihat SKP atau STP. Merujuk Pasal 4 PMK No. 8/PMK.03/2013, sanksi administrasi pajak yang dapat dihapus, antara lain:
ADVERTISEMENT
Baca juga: 3 Manfaat Membayar Pajak Tepat Waktu
Syarat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
WP dapat mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak kepada DJP ketika diyakini bahwa sanksi administrasi tersebut seharusnya tidak dikenakan.
Menurut Pasal 14 ayat (4) PMK No. 8/PMK.03/2013, berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi WP apabila ingin mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak:
ADVERTISEMENT
Ketentuan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Dalam mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak, WP juga perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini:
ADVERTISEMENT
(NDA)