Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak, Ini Syarat dan Ketentuan Permohonannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
23 Februari 2024 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penghapusan sanksi administrasi pajak merupakan salah satu fasilitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP). Ketentuannya termaktub dalam Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penjelasan detailnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, penghapusan sanksi administrasi pajak dapat diajukan WP apabila sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) tidak seharusnya dikenakan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Jenis Sanksi Administrasi yang Dapat Dihapuskan

Ilustrasi mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Foto: Pexels
Jenis sanksi administrasi pajak dapat diketahui oleh WP dengan melihat SKP atau STP. Merujuk Pasal 4 PMK No. 8/PMK.03/2013, sanksi administrasi pajak yang dapat dihapus, antara lain:
ADVERTISEMENT

Syarat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
WP dapat mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak kepada DJP ketika diyakini bahwa sanksi administrasi tersebut seharusnya tidak dikenakan.
Menurut Pasal 14 ayat (4) PMK No. 8/PMK.03/2013, berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi WP apabila ingin mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak:
ADVERTISEMENT

Ketentuan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Dalam mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak, WP juga perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini:
ADVERTISEMENT
(NDA)