Penyebab Deposito Tidak Bisa Dicairkan, Berikut Alasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang ditawarkan bank. Produk perbankan ini memungkinkan nasabah dapat menyimpan dan menginvestasikan dana mereka dalam jangka waktu tertentu.
Berbeda dengan tabungan yang dapat ditarik kapan saja, pengambilan deposito hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu sesuai perjanjian antara nasabah dengan bank.
Namun, ada kalanya nasabah mengalami kendala ketika ingin mencairkan deposito. Ketahui apa saja penyebab nasabah tidak bisa menarik deposito pada artikel berikut.
Penyebab Deposito Tidak Bisa Dicairkan
Penting bagi nasabah untuk mengetahui berbagai faktor yang menyebabkan deposito tidak bisa dicairkan. Hal ini berguna supaya nasabah dapat mencegah masalah serupa terjadi di kemudian hari. Berikut beberapa penyebabnya.
1. Masa Jatuh Tempo Belum Tercapai
Salah satu alasan utama deposito tidak bisa dicairkan adalah karena masa jatuh tempo belum tercapai.
Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan (2024) karya Anis Fuad Salam, dkk., dijelaskan bahwa deposito memiliki jangka waktu tertentu yang telah disepakati antara bank dan nasabah.
Jangka waktu yang biasanya ditawarkan, antara lain, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12, bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan. Penarikan dana deposito hanya bisa dilakukan pada saat jatuh tempo.
Karena itu, jika nasabah ingin mencairkan deposito sebelum tanggal jatuh tempo termasuk setelah perpanjangan secara otomatis atau Automatic Roll Over (ARO), kemungkinan besar akan ditolak. Namun, apabila pihak bank menyetujui pencairan deposito, nasabah akan diberlakukan penalti dengan suku bunga tertentu.
Baca Juga: 20 Reksadana Terbaik 2024 yang Bisa Dipilih untuk Investasi
2. Persyaratan Tidak Lengkap
Pencairan deposito membutuhkan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap atau ada persyaratan yang belum terpenuhi, bank tidak akan memproses pencairan deposito.
Oleh karena itu, pastikan nasabah telah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan seperti buku tabungan, bilyet atau sertifikat deposito, dan identitas diri. Periksa juga syarat-syarat pencairan lainnya yang berlaku di bank sebelum mengajukan penarikan dana.
Jenis-jenis Deposito
Deposito adalah simpanan berjangka yang penarikannya dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.
Produk perbankan ini tersedia dalam beberapa jenis yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Beberapa jenis deposito antara lain.
1. Deposito Berjangka
Jenis deposito ini adalah jenis yang paling sering digunakan. Penarikan deposito berjangka hanya bisa dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.
2. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan deposito yang disertai sertifikat. Jenis deposito ini memiliki jangka waktu pengambilan mulai 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Sertifikat tersebut bisa digunakan untuk dijual atau dipindahtangankan ke pihak lain.
3. Deposito On Call
Deposito ini umumnya jauh lebih singkat jangka waktu, yaitu tujuh hari atau kurang, serta paling lama sampai satu bulan saja.
4. Deposito Valuta Asing
Deposito valuta asing merupakan jenis deposito dengan penyimpanan dana dalam mata uang asing. Deposito ini dapat dipilih oleh nasabah yang dananya tidak terpengaruh oleh fluktuasi nilai tukar mata uang.
(SA)
