Penyebab Kirim SPT Gagal dan Cara Mengatasinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Proses ini penting sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing pada situs web DJP. Namun, tak jarang wajib pajak menghadapi kendala saat mengisi SPT Tahunan sehingga gagal dikirim. Untuk menghindarinya, wajib pajak perlu mengetahui berbagai penyebab kirim SPT gagal dan cara mengatasinya berikut ini.
Penyebab Kirim SPT Gagal
Mengutip dari laman Direktorat Jendral Pajak (DJP), terdapat sejumlah penyebab kirim SPT gagal dan cara mengatasinya. Berikut beberapa di antaranya.
1. Permintaan Token Tidak berhasil
Salah satu masalah yang kerap terjadi saat mengirim SPT adalah munculnya notifikasi "Request Token tidak berhasil, silakan ulangi kembali atau periksa isian data SPT Anda". Jika menjumpai hal ini, penyebabnya adalah karena token tidak terkirim ke email.
Beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut, yaitu:
Cek isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian kode eror Simpan SPT.
Cek email pada aplikasi DJP Online.
2. BPS Sudah Ada
Penyebab keterangan BPS sudah ada terjadi karena wajib pajak mengirimkan SPT yang pernah disampaikan ke DJP. Untuk mengatasinya, ikuti langkah-langkah berikut.
Pastikan SPT belum pernah dikirimkan.
Lapor ke Kring Pajak 1500200.
3. BPS SPT Sebelumnya Belum Ada
Masalah ini terjadi karena adanya SPT dengan jenis, tahun pajak, dan nomor pembetulan yang sama dan telah dibuat sebelumnya tetapi belum terkirim.
Sebagai solusinya, cek menu “Kirim SPT”, kemudian klik menu edit SPT yang sudah diinput sebelumnya lalu masukkan lagi dengan benar dan lengkap.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS bagi Wajib Pajak Pribadi
4. SPT Tahunan Tidak Lengkap (SPT Nihil)
Apabila menjumpai keterangan SPT Tahunan tidak lengkap (SPT Nihil), kemungkinan penyebabnya, antara lain, wajib pajak tak mengisi bukti pemotongan dari pemberi kerja, wajib pajak tak mengisi daftar harta dengan lengkap, kolom kode harta pada tabel daftar harta tidak sesuai, dan kolom kode utang pada tabel daftar utang tidak sesuai.
Untuk mengatasinya, solusi yang bisa dilakukan bagi wajib pajak antara lain:
Isi data bukti potong dengan lengkap.
Daftar harta harus diisi, dengan nilai tidak boleh 0 dan kolom keterangan harus diisi.
Pilih kode harta dengan benar.
Pilih kode utang dengan benar.
5. Token Tidak Sesuai
Wajib pajak yang mengalami masalah token tidak sesuai bisa terjadi karena telah berulang kali meminta token, atau token yang dipakai bukan token terakhir. Kendala ini dapat diatasi dengan cara mengecek email, kemudian cari token terakhir atau minta ulang token kembali.
(SA)
