Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Penyebab Maraknya Badan Usaha Milik Swasta Asing di Indonesia, Ini Penjelasannya
2 Juni 2023 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Badan usaha milik swasta asing merupakan badan usaha yang dikelola pihak swasta asing dan modalnya berasal dari luar negeri . Contohnya adalah PT Freeport Indonesia, PT Ericsson, PT fastfood Indonesia Tbk (KFC), dan PT CityBank.
ADVERTISEMENT
Dalam mendirikan dan menjalankan perusahaannya di Indonesia, badan usaha swasta asing merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Lantas, jelaskan penyebab maraknya badan usaha milik swasta asing di Indonesia !
Untuk mengetahui alasan mengapa pemerintah Indonesia mengizinkan perusahaan asing berdiri di Indonesia, simak penjelasannya dalam uraian berikut.
Penjelasan Penyebab Maraknya Badan Usaha Milik Swasta Asing di Indonesia
Seiring dengan perkembangan ekonomi dunia dan era globalisasi sekarang ini, pemerintah memberi kesempatan kepada warga negara asing yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia di bidang-bidang tertentu.
Perusahaan-perusahaan asing yang diutamakan dapat menanamkan modalnya di Indonesia, yaitu yang berbentuk joint venture atau perusahaan asing yang mau bekerja sama dengan pemerintah.
Menurut buku Pelajaran Ekonomi SMP kelas 2 terbitan Grasindo, hal-hal yang melatarbelakangi mengapa pemerintah memberikan keleluasaan kepada pihak swasta asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia adalah:
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Badan Usaha Milik Swasta Asing
Saat ini, sudah banyak perusahaan badan usaha milik swasta asing yang berkembang di Indonesia dari berbagai bidang. Merujuk buku Ekonomi; - Jilid 1 karya Deliarnov, berikut jenis-jenis badan usaha milik swasta yang ada di Indonesia:
ADVERTISEMENT
1. Perusahaan Perseorangan (Po)
Suatu bentuk badan usaha yang terdiri dari satu orang dan orang ini bertanggung jawab terhadap semua risiko dan aktivitas usaha yang dijalankan.
2. Persekutuan Firma (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, di mana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan atau badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang berusaha (sekutu aktif) dan beberapa orang yang menyerahkan modal saja (sekutu pasif).
4. Perseroan Terbatas (PT)
Kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu.
(NDA)