Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional yang Perlu Dipahami
25 September 2024 18:16 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski sama-sama berfungsi sebagai lembaga keuangan yang memberikan jaminan atas kerugiaan pada peserta asuransi, keduanya memiliki perbedaan.
Lantas, apa saja perbedaan asuransi syariah dan konvensional? Untuk memahami kedua jenis asuransi ini, simak pembahasan lengkap pada uraian berikut.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Asuransi syariah dan konvensional memiliki perbedaan signifikan dari segi konsep dasar, akad, kepemilikan dana premi , hingga klaim. Berikut perbedaannya yang dikutip dari buku Hukum Asuransi Syariah (2023) oleh H. Zainuddin Ali.
1. Prinsip Dasar
Pada asuransi syariah, prinsip dasar yang digunakan, yaitu pola saling menanggung risiko (risk sharing) sesama peserta. Sementara konsep yang diterapkan pada asuransi konvensional, yakni memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan (risk transfer).
Dalam konsep asuransi konvensional, kerugiaan yang timbul atas peserta asuransi akan ditanggung oleh perusahaan penyedia asuransi.
ADVERTISEMENT
2. Akad
Kontak atau akad menjadi prinsip yang akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Dalam akad asuransi syariah, misalnya, digunakan kontrak tabarru' dengan niat menyumbang pada sesama peserta asuransi yang terkena musibah untuk kepentingan tolong-menolong. Adapun asuransi konvensional menerapkan kontrak jual beli (tabaduli) yang orientasinya murni bisnis.
3. Kepemilikan Dana
Aspek lain yang membedakan antara asuransi syariah dan konvensional adalah perihal kepemilikan dana.
Dana premi yang terkumpul dari nasabah asuransi syariah merupakan hak peserta. Di sini, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya yang diberikan imbalan berupa bagi hasil investasi apabila menggunakan akad mudharabah.
Sementara itu, dana premi dari nasabah asuransi kovensional menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
ADVERTISEMENT
4. Dana Hangus
Dalam mekanismenya, asuransi syariah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional.
Artinya, jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo, dana yang sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
5. Pembagian Keuntungan
Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
6. Pengawasan
Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Namun, DPS tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
7. Klaim
Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru' peserta yang sejak awal menyisihkan dananya untuk dana tolong menolong. Sementara pada asuransi konvensional, pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan.
ADVERTISEMENT
(SA)