Konten dari Pengguna

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional yang Perlu Anda Tahu

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbedaan bank syariah dan bank konvensional, Foto: bri.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan bank syariah dan bank konvensional, Foto: bri.go.id

Apa perbedaan bank syariah dan bank konvensional? Ini kerap kali jadi pertanyaan bagi masyarakat yang hendak menyimpan dana atau sebagain uangnya di bank. Dengan adanya kedua sistem perbankan itu, membuat sebagian orang jadi bertanya-tanya mengenai perbedaannya.

Bank sendiri bukannya suatu lembaga yang asing bagi masyarakat. Lembaga keuangan ini cukup familiar di telinga masyarakat. Terlebih, sudah banyak dari masyarakat Indonesia yang memiliki rekening guna menyimpan dananya.

Sementara itu, berdasarkan UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998, bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan berdasarkan buku Manajemen Perbankan: dari Teori Menuju Aplikasi, bank merupakan lembaga keuangan yang aman dalam melakukan berbagai aktivitas keuangan. Adapun aktivitas itu meliputi menyimpan dana, investasi, pengiriman uang, serta berbagai aktivitas keuangan lainnya.

Secara sederhana, bank merupakan badan usaha keuangan resmi yang mempunyai lisensi atas otoritas tertentu dalam mengelola dan menghimpun dana dari masyarakat. Selain itu, bank juga memberikan kredit, menyediakan manajemen investasi, penukaran mata uang dan sebagainya.

Perlu diketahui, di Indonesia sendiri bank berdasarkan sistemnya di bagi ke dalam dua kategori, yakni bank syariah dan bank konvensional.

Definisi Bank Konvensional

Ilustrasi penggunaan ATM bank, Foto: pexels

Dalam arti sederhana, bank konvensional diartikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan perputaran dana berdasarkan kesepakatan nasional, internasional dan hukum formil yang berada di suatu negara.

Adapun praktik perbankan konvensional telah berjalan sejak zaman dahulu atau yang kita kenal sebagai zaman Babilonia, Yunani dan Romawi. Dahulu, kegiatan perbankan berfungsi dalam membantu lalu lintas perdagangan.

Definisi Bank Syariah

Jika melihat UU Nomor 21 Tahun 2008, bank syariah berarti bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang diatur oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Melansir laman ojk.go.id, adapun prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam fatwa MUI ialah prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, masyir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Dari kedua bank tersebut amat jelas memiliki perbedaan. Mengutip buku Koherensi Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Asas Penyelesaian Perbankan di Indonesia, adapun perbedaan tersebut dibagi ke dalam lima poin. Berikut lima poin tersebut:

  1. Bank konvensional penentuan bunga dibuat pada waktu akan tanpa berpedoman pada untung rugi, sedangkan bank syariah penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.

  2. Bank konvensional besarnya persentase berdasarkan jumlah uang (modal) yang dipinjamkan, sedangkan bank syariah berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh.

  3. Bank konvensional pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan, apakah proyek yang dijalankan nasabah untung atau rugi. Sedangkan bank syariah bagi hasil bergantung pada keuntungan yang dijalankan. Keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama.

  4. Bank konvensional jumlah pembiayaan bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat. Sedangkan bank syariah terkait jumlah pembagian lama meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan.

  5. Bank konvensional, eksistensi bunga diragukan dan dikecam oleh semua agama. Sementara bank syariah tidak diragukan keabsahan keuntungan bagi hasil.

(NNR)