Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional yang Perlu Anda Tahu

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
25 Juli 2022 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan bank syariah dan bank konvensional, Foto: bri.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan bank syariah dan bank konvensional, Foto: bri.go.id
ADVERTISEMENT
Apa perbedaan bank syariah dan bank konvensional? Ini kerap kali jadi pertanyaan bagi masyarakat yang hendak menyimpan dana atau sebagain uangnya di bank. Dengan adanya kedua sistem perbankan itu, membuat sebagian orang jadi bertanya-tanya mengenai perbedaannya.
ADVERTISEMENT
Bank sendiri bukannya suatu lembaga yang asing bagi masyarakat. Lembaga keuangan ini cukup familiar di telinga masyarakat. Terlebih, sudah banyak dari masyarakat Indonesia yang memiliki rekening guna menyimpan dananya.
Sementara itu, berdasarkan UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998, bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan berdasarkan buku Manajemen Perbankan: dari Teori Menuju Aplikasi, bank merupakan lembaga keuangan yang aman dalam melakukan berbagai aktivitas keuangan. Adapun aktivitas itu meliputi menyimpan dana, investasi, pengiriman uang, serta berbagai aktivitas keuangan lainnya.
Secara sederhana, bank merupakan badan usaha keuangan resmi yang mempunyai lisensi atas otoritas tertentu dalam mengelola dan menghimpun dana dari masyarakat. Selain itu, bank juga memberikan kredit, menyediakan manajemen investasi, penukaran mata uang dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, di Indonesia sendiri bank berdasarkan sistemnya di bagi ke dalam dua kategori, yakni bank syariah dan bank konvensional.

Definisi Bank Konvensional

Ilustrasi penggunaan ATM bank, Foto: pexels
Dalam arti sederhana, bank konvensional diartikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan perputaran dana berdasarkan kesepakatan nasional, internasional dan hukum formil yang berada di suatu negara.
Adapun praktik perbankan konvensional telah berjalan sejak zaman dahulu atau yang kita kenal sebagai zaman Babilonia, Yunani dan Romawi. Dahulu, kegiatan perbankan berfungsi dalam membantu lalu lintas perdagangan.

Definisi Bank Syariah

Jika melihat UU Nomor 21 Tahun 2008, bank syariah berarti bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang diatur oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Melansir laman ojk.go.id, adapun prinsip-prinsip syariah yang diatur dalam fatwa MUI ialah prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, masyir, riba, zalim dan obyek yang haram.
ADVERTISEMENT

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Dari kedua bank tersebut amat jelas memiliki perbedaan. Mengutip buku Koherensi Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Asas Penyelesaian Perbankan di Indonesia, adapun perbedaan tersebut dibagi ke dalam lima poin. Berikut lima poin tersebut:
ADVERTISEMENT
(NNR)