Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan dua program utama BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
Meski terdengar serupa, keduanya memiliki pelayanan yang berbeda. Apa perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Mengenal Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai ke pekerja setelah mereka memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, program ini juga dirancang sebagai tabungan yang dapat diambil sekaligus setelah pekerja berhenti bekerja atau memenuhi syarat tertentu.
Pekerja dapat mengklaim JHT ketika mencapai usia 58 tahun atau berhenti bekerja karena terkena PHK/mengundurkan diri dengan syarat minimal kepesertaan satu bulan.
Kontribusi JHT berasal dari iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Iuran ini kemudian diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan hasilnya dapat diambil oleh peserta setelah masa kerja berakhir.
Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya
Mengenal Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang bertujuan untuk memberikan pendapatan tetap ke pekerja agar mereka memiliki penghasilan meski tidak lagi bekerja.
Sistem JP menyalurkan manfaat bulanan ke peserta setelah mereka mencapai usia pensiun, atau ke ahli waris jika peserta meninggal dunia. Manfaat yang diterima pekerja dari JP disesuaikan dengan jumlah iuran dan masa kepesertaan mereka.
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Berdasarkan keterangan dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun bagi pekerja.
1. Perbedaan Tujuan
JHT memiliki misi untuk menyokong kesiapan finansial peserta ketika peserta menghadapi tiga kondisi khusus seperti pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Jaminan sosial ini menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
2. Perbedaan Manfaat
Pada JHT, peserta menerima saldo total dari hasil iuran yang diinvestasikan, dan jumlahnya bervariasi tergantung pada lama iuran dan hasil investasi.
Sementara pada JP, peserta mendapatkan manfaat tetap berupa pembayaran bulanan yang dihitung berdasarkan formula iuran dan masa kerja.
4. Sistem Pembayaran
JHT dibayarkan secara sekaligus (lump sum) setelah peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja. Di sisi lain, JP memberikan pembayaran berkala dalam bentuk pensiun bulanan setelah peserta mencapai usia pensiun.
4. Fleksibilitas Pengambilan
JHT bisa diambil sebagian ketika peserta masih aktif bekerja dengan syarat tertentu, sedangkan JP hanya dapat dicairkan setelah mencapai usia pensiun dan tidak dapat diambil secara penuh.
(NDA)
