Konten dari Pengguna

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock

Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan dua program utama BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

Meski terdengar serupa, keduanya memiliki pelayanan yang berbeda. Apa perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Mengenal Jaminan Hari Tua (JHT)

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai ke pekerja setelah mereka memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu, program ini juga dirancang sebagai tabungan yang dapat diambil sekaligus setelah pekerja berhenti bekerja atau memenuhi syarat tertentu.

Pekerja dapat mengklaim JHT ketika mencapai usia 58 tahun atau berhenti bekerja karena terkena PHK/mengundurkan diri dengan syarat minimal kepesertaan satu bulan.

Kontribusi JHT berasal dari iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. Iuran ini kemudian diinvestasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan hasilnya dapat diambil oleh peserta setelah masa kerja berakhir.

Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya

Mengenal Jaminan Pensiun (JP)

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek

Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang bertujuan untuk memberikan pendapatan tetap ke pekerja agar mereka memiliki penghasilan meski tidak lagi bekerja.

Sistem JP menyalurkan manfaat bulanan ke peserta setelah mereka mencapai usia pensiun, atau ke ahli waris jika peserta meninggal dunia. Manfaat yang diterima pekerja dari JP disesuaikan dengan jumlah iuran dan masa kepesertaan mereka.

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock

Berdasarkan keterangan dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun bagi pekerja.

1. Perbedaan Tujuan

JHT memiliki misi untuk menyokong kesiapan finansial peserta ketika peserta menghadapi tiga kondisi khusus seperti pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara itu, JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Jaminan sosial ini menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

2. Perbedaan Manfaat

Pada JHT, peserta menerima saldo total dari hasil iuran yang diinvestasikan, dan jumlahnya bervariasi tergantung pada lama iuran dan hasil investasi.

Sementara pada JP, peserta mendapatkan manfaat tetap berupa pembayaran bulanan yang dihitung berdasarkan formula iuran dan masa kerja.

4. Sistem Pembayaran

JHT dibayarkan secara sekaligus (lump sum) setelah peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja. Di sisi lain, JP memberikan pembayaran berkala dalam bentuk pensiun bulanan setelah peserta mencapai usia pensiun.

4. Fleksibilitas Pengambilan

JHT bisa diambil sebagian ketika peserta masih aktif bekerja dengan syarat tertentu, sedangkan JP hanya dapat dicairkan setelah mencapai usia pensiun dan tidak dapat diambil secara penuh.

(NDA)