Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online dan Persyaratannya
6 September 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan melalui beberapa metode. Namun, prosesnya hanya diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT ), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Untuk peserta yang ingin mengetahui syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online, simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Untuk dapat mengklaim BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus mencapai usia pensiun 58 tahun atau mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, peserta yang sudah memenuhi ketentuan tersebut dan ingin mengklaim BPJS Ketenagakerjaan juga perlu melampirkan dokumen persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online
BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan berbagai pelayanan online untuk mempermudah mobilitas pesertanya, seperti LAPAK ASIK dan aplikasi BPJSTKU.
Salah satu layanan yang bisa dimanfaatkan peserta di LAPAK ASIK atau aplikasi BPJSTKU adalah klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.
1. Melalui LAPAK ASIK
ADVERTISEMENT
2. Melalui Aplikasi BPJSTKU
(NDA)