Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang
19 September 2024 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dana yang disediakan perusahaan tersebut digunakan sebagai jaminan bahwa mereka akan memulihkan lingkungan setelah pertambangan selesai dilakukan.
Meski sama-sama berguna untuk meminimalkan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang , keduanya memiliki beberapa perbedaan yang perlu dipahami.
Mengenal Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Perusahaan yang menambang wajib menyediakan jaminan reklamasi atau dana perusahaan sebagai kewajiban untuk melakukan perbaikan.
Sementara itu yang dimaksud dengan kegiatan pascatambang, yakni kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan. Tujuannya untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wiiayah penambangan.
ADVERTISEMENT
Dana yang disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan pascatambang disebut dengan jaminan pascatambang.
Perbedaan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang
Meski jaminan reklamasi maupun jaminan pascatambang sama-sama merujuk sebagai kewajiban yang dilakukan usai kegiatan pertambangan, terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut.
1. Tujuan Dana
Penggunaan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang ditujukan untuk tujuan yang berbeda.
Mengutip dari laman Kementerian ESDM, jaminan reklamasi disediakan guna mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya.
Hal ini bertujuan mengurangi dampak lingkungan negatif dari kegiatan pertambangan dan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dana jaminan reklamasi digunakan untuk memulihkan kondisi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
2. Penempatan Dana
Dana jaminan reklamasi ditempatkan di bank pemerintah Indonesia atas nama pemegang IUP eksplorasi bersangkutan. Sedangkan dana pascatambang disimpan dalam bentuk deposito berjangka yang dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya operasi produksi tahunan. Seluruh jaminan tersebut wajib terkumpul 2 tahun sebelum dilakukan pascatambang.
3. Waktu Penggunaan Dana
Penggunaan dana jaminan reklamasi biasanya dilakukan tidak hanya setelah kegiatan penambangan berakhir, tetapi juga bisa dilakukan bersamaan dengan berlangsungnya penambangan.
Sementara itu, jaminan pascatambang selambat-lambatnya dilaksanakan 30 hari setelah kegiatan penambangan. Tak seperti reklamasi yang bisa dilakukan secara bertahap, kegiatan pascatambang berlangsung setelah tambang tidak lagi beroperasi.
ADVERTISEMENT
(SA)