Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan
16 Januari 2025 10:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan , terdapat dua program utama yang menjadi perbincangan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
ADVERTISEMENT
Meski sama-sama bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial ke pekerja, keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Apa saja? Artikel di bawah ini akan membahas perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun secara rinci.
Pengertian JHT dan Jaminan Pensiun
JHT (Jaminan Hari Tua) adalah program jaminan sosial yang bertujuan memberikan manfaat berupa uang tunai ke peserta ketika memasuki usia pensiun , mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program ini juga dirancang sebagai tabungan yang dapat diambil sekaligus setelah pekerja berhenti bekerja atau memenuhi syarat tertentu. Dana JHT dikumpulkan dari iuran yang dibayarkan peserta dan pemberi kerja, kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang dirancang untuk memberikan penghasilan bulanan ke peserta setelah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
JP menyalurkan manfaat bulanan ke peserta setelah mereka mencapai usia pensiun, atau ke ahli waris jika peserta meninggal dunia. Manfaat yang diterima pekerja dari JP disesuaikan dengan jumlah iuran dan masa kepesertaan mereka.
Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun
Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun dalam program BPJS Kesehatan dapat dilihat dari beberapa sisi berikut ini.
1. Mekanisme Iuran
ADVERTISEMENT
2. Manfaat yang Diberikan
3. Tujuan Program
ADVERTISEMENT
4. Waktu Pencairan Dana
6. Pengelolaan Dana
(NDA)
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 15:07 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini