Konten dari Pengguna

Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional sebagai Alat Pembayaran

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
26 Desember 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kartu kredit. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu kredit. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Kartu kredit telah menjadi alat pembayaran yang populer di era modern karena memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi, baik online maupun offline.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, beberapa bank bahkan kini sudah menyediakan kartu kredit syariah untuk pengguna yang menginginkan transaksi dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam.
Untul lebih memahami perbedaan kartu kredit syariah dan konvensional, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini mulai dari sistem hingga manfaat yang diterima.

Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

Ilustrasi kartu kredit. Foto: Unsplash
Kartu kredit konvensional adalah alat pembayaran yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi secara kredit dengan batas tertentu.
Pada praktiknya, pengguna kartu kredit konvensional diwajibkan untuk membayar tagihan dalam waktu yang ditentukan, dan jika terlambat, akan dikenakan bunga atau denda.
Di sisi lain, kartu kredit syariah adalah produk keuangan yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan agama Islam.
Sistem operasionalnya menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Kartu ini biasanya menggunakan akad-akad tertentu seperti akad ijarah (sewa) atau akad kafalah (jaminan).
ADVERTISEMENT

Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

Ilustrasi kartu kredit. Foto: Unsplash
Kartu kredit syariah dan konvensional memiliki fungsi utama yang sama, yaitu sebagai alat pembayaran. Namun, berdasarkan penjelasan di atas, keduanya tetap memiliki beberapa perbedaan, seperti:

1. Prinsip Dasar

2. Sistem Pembayaran

ADVERTISEMENT

3. Denda Keterlambatan

4. Penggunaan Dana

5. Keuntungan Bank

6. Penerapan Fatwa dan Regulasi

ADVERTISEMENT
(NDA)