Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Karyawan dan Pegawai di Dunia Perkantoran
19 November 2024 9:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia perkantoran, istilah karyawan dan pegawai sering digunakan secara bergantian. Namun sebenarnya, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Perbedaan karyawan dan pegawai ini dapat dilihat dalam banyak konteks, mulai dari status kerja, hak, dan tanggung jawabnya sebagai pekerja di perkantoran.
Bagi yang sedang mencari pekerjaan atau ingin memahami hak-hak sebagai pekerja , simak penjelasan mengenai perbedaan karyawan dan pegawai di bawah ini.
Definisi Karyawan dan Pegawai
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karyawan diartikan sebagai orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah).
Karyawan dianggap sebagai individu yang bekerja di perusahaan swasta atau organisasi non-pemerintah, dan diikat dengan kontrak kerja yang bisa bersifat tetap atau tidak tetap.
Di sisi lain, pegawai adalah orang yang bekerja di instansi pemerintahan, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
Status pegawai diatur oleh undang-undang dan memiliki struktur hierarki yang lebih ketat dibandingkan karyawan swasta.
Perbedaan Karyawan dan Pegawai
Jika dirincikan, perbedaan karyawan dan pegawai dapat dilihat dari beberapa konteks berikut.
1. Tempat Bekerja
2. Ketentuan yang Berlaku
3. Hak dan Tunjangan
4. Jenis Kontrak
ADVERTISEMENT
5. Jaminan Pensiun
6. Peluang Karier
(NDA)