Perbedaan Karyawan dan Pegawai di Dunia Perkantoran

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam dunia perkantoran, istilah karyawan dan pegawai sering digunakan secara bergantian. Namun sebenarnya, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang signifikan.
Perbedaan karyawan dan pegawai ini dapat dilihat dalam banyak konteks, mulai dari status kerja, hak, dan tanggung jawabnya sebagai pekerja di perkantoran.
Bagi yang sedang mencari pekerjaan atau ingin memahami hak-hak sebagai pekerja, simak penjelasan mengenai perbedaan karyawan dan pegawai di bawah ini.
Definisi Karyawan dan Pegawai
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karyawan diartikan sebagai orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah).
Karyawan dianggap sebagai individu yang bekerja di perusahaan swasta atau organisasi non-pemerintah, dan diikat dengan kontrak kerja yang bisa bersifat tetap atau tidak tetap.
Di sisi lain, pegawai adalah orang yang bekerja di instansi pemerintahan, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Status pegawai diatur oleh undang-undang dan memiliki struktur hierarki yang lebih ketat dibandingkan karyawan swasta.
Baca Juga: Perbedaan Gaji Nett dan Gross yang Diterima Karyawan
Perbedaan Karyawan dan Pegawai
Jika dirincikan, perbedaan karyawan dan pegawai dapat dilihat dari beberapa konteks berikut.
1. Tempat Bekerja
Karyawan: Bekerja di sektor swasta atau organisasi non-pemerintah.
Pegawai: Bekerja di sektor pemerintahan atau lembaga negara.
2. Ketentuan yang Berlaku
Karyawan: Diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 atau aturan perusahaan.
Pegawai: Diatur oleh Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 untuk PNS dan peraturan terkait lainnya.
3. Hak dan Tunjangan
Karyawan: Hak berupa gaji, tunjangan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan bonus berdasarkan kebijakan perusahaan.
Pegawai: Hak berupa gaji, tunjangan, pensiun, serta jaminan keamanan kerja lebih stabil.
4. Jenis Kontrak
Karyawan: Dapat berupa kontrak tetap (permanent) atau tidak tetap (freelance atau outsourcing).
Pegawai: Biasanya berstatus tetap, kecuali untuk PPPK yang berbasis kontrak tertentu.
5. Jaminan Pensiun
Karyawan: Tidak selalu mendapatkan jaminan pensiun kecuali perusahaan menyediakan.
Pegawai: Mendapatkan jaminan pensiun yang dijamin oleh pemerintah.
6. Peluang Karier
Karyawan: Lebih fleksibel, tergantung kebutuhan perusahaan.
Pegawai: Struktur kenaikan karier jelas asalkan individu mumpuni.
(NDA)
