Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang Perlu Dipahami
25 Oktober 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui dua program, yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan . Meskipun sering dianggap sama, keduanya memiliki beberapa perbedaan mendasar.
ADVERTISEMENT
Perbedaan utama antara KIS dan BPJS Kesehatan terletak pada sasaran, pembayaran iuran, akses fasilitas kesehatan, dan manfaat yang diterima peserta jaminan sosial tersebut. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program pemerintah ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi keluarga kurang mampu.
Sementara, itu yang dimaksud dengan BPJS Kesehatan, yaitu badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung untuk menyelenggarakan program JKN.
Setiap masyarkaat Indonesia, baik yang mampu maupun tidak mampu, bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran bulanan dengan rutin.
Meski keduanya memiliki tujuan yang sama, perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Kepesertaan
KIS dirancang untuk keluarga tidak mampu atau masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah yang memenuhi kriteria tertentu dari pemerintah. Kehadiran KIS memastikan bahwa masyarakat dalam kelompok ini tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa biaya.
Sementara itu, untuk BPJS Kesehatan, program ini diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia, baik yang mampu ataupun tidak supaya bisa memperoleh layanan kesehatan secara optimal.
2. Biaya Iuran
Aspek berikutnya yang membedakan antara KIS dan BPJS Kesehatan adalah mengenai biaya iurannya. Pemegang KIS biasanya tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, mereka diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Mereka dapat membayar iuran secara mandiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja. Khusus bagi peserta BPJS Kesehatan yang termasuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), mereka terbebas dari membayar iuran karena dibiayai oleh pemerintah.
3. Akses dan Manfaat Layanan Kesehatan
KIS dan BPJS Kesehatan memiliki perbedaan signifikan pada akses fasilitas kesehatan dan manfaat yang diperoleh oleh peserta.
Program KIS menyediakan layanan kesehatan yang mencakup berbagai fasilitas kesehatan (faskes) di mana saja, baik klinik, puskesmas, atau rumah sakit yang ada di Indonesia. Manfaat KIS tidak hanya dapat digunakan untuk berobat, tetapi juga bisa dinikmati pemegang kartu KIS untuk menjaga kesehatan.
Sementara itu, manfaat BPJS Kesehatan bisa diperoleh hanya saat kondisi kesehatan peserta dalam keadaan sakit dan benar-benar membutuhkan penanganan medis. Manfaatnya hanya berlaku di klinik, puskesmas, atau faskes yang telah didaftarkan.
ADVERTISEMENT
(SA)