Konten dari Pengguna

Perbedaan KIS dan BPJS, Manfaat, Sasaran Peserta, hingga Prosedurnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Shutterstock

Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan adalah layanan perlindungan kesehatan yang diluncurkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Walau keduanya merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah, KIS dan BPJS Kesehatan tetap memiliki beberapa perbedaan.

Berdasarkan laman resmi BPJS Kesehatan, KIS adalah tanda kepesertaan Program Jaminan Kesehatan (JKN) untuk penduduk Indonesia. Sementara BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung untuk menyelenggarakan program JKN.

Adapun perbedaan KIS dan BPJS juga mencakup dari segi sasaran atau kelompok peserta, iuran, prosedur, dan lain sebagainya. Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui informasi lengkapnya.

Perbedaan KIS dan BPJS

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock

Kendati sama-sama memberikan bantuan pada masyarakat dalam hal mendapatkan layanan kesehatan, namun kedua jaminan kesehatan ini memiliki sejumlah perbedaan. Merangkum dari berbagai sumber berikut beberapa perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan.

1. Manfaat

BPJS Kesehatan memberikan manfaat berupa penjamin biaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi peserta JKN berstatus aktif. Hal tersebut pun serupa dengan KIS, hanya saja terdapat perbedaan pada hak ruang kelas inap di fasilitas Kesehatan.

2. Sasaran peserta

Merujuk situs resmi BPJS Kesehatan, peserta KIS diprioritaskan khusus untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial seperti masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara ekonomi.

Sementara peserta BPJS Kesehatan diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Ketentuan ini bertujuan agar setiap lapisan masyarakat memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Dengan demikian, kepesertaan Program JKN yang diluncurkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia dapat digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:

  1. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja;

  2. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah.

Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis dan Persyaratannya

3. Cakupan wilayah

Baik KIS dan BPJS Kesehatan pada dasarnya bersifat portabel. Dengan kata lain, bisa digunakan oleh peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.

4. Iuran

Lantaran sasaran peserta KIS merupakan kalangan fakir miskin dan tidak mampu, maka peserta tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis karena iurannya disubsidi oleh pemerintah.

Ketentuan ini tentunya berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, di mana pesertanya dikenakan iuran bulanan sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan. BPJS Kesehatan ini juga memberlakukan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran bulanannya.

Manfaat layanan BPJS Kesehatan pun terbagi ke dalam 3 kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Setiap kelas dibebankan dengan nominal tarif iuran yang berbeda.

Perbedaan kelas tersebut dilihat dari fasilitas layanan kesehatan yang ditanggung, seperti rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga alat bantuan kesehatan.

5. Prosedur dan fasilitas layanan kesehatan

KIS dapat digunakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) mana pun seperti puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum, dan rumah sakit di seluruh Indonesia.

Pemegang KIS juga berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari Faskes I.

Sedangkan BPJS Kesehatan berlaku di puskesmas dan faskes tingkat pertama yang sudah terdaftar. Nantinya jika memerlukan perawatan lanjutan, akan diberi surat rujukan untuk dapat ke rumah sakit.

(NDA)