Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan KJP dan KJP Plus sebagai Bantuan Pendidikan
14 Januari 2025 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terdapat dua program bantuan pendidikan yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu KJP (Kartu Jakarta Pintar) dan KJP Plus. Kedua program ini bertujuan untuk memberikan akses bagi siswa dari kalangan keluarga kurang mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Meski terdengar mirip, kedua program ini memiliki perbedaan yang signifikan. Simak aspek-aspek yang membedakan antara KJP dan KJP Plus selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu KJP dan KJP Plus?
KJP merupakan program pembiayaan personal yang ditujukan bagi siswa-siswi di DKI Jakarta. Bantuan ini menyasar anak-anak dari sekolah dasar, menengah pertama, hingga mahasiswa.
Program KJP pertama kali diluncurkan pada 2012 oleh Joko Widodo ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. KJP kemudian dilanjutkan oleh wakilnya yang naik pangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta, yakni Basuki Tjahaja Purnama.
Bantuan KJP kemudian mengalami beberapa perubahan ketika Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2017. Salah satunya perubahan nama menjadi KJP Plus.
Mengutip laman Pemprov DKI Jakarta, KJP Plus merupakan program strategis bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu agar bisa mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan. Program ini dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Perbedaan KJP dan KJP Plus
Perbedaan KJP dan KJP Plus dapat dilihat dari beberapa aspek seperti:
1. Sasaran
Program KJP diperuntukan bagi anak-anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun. Sedangkan program KJP Plus menyasar peserta didik dengan usia 6 hingga 21 tahun baik yang bersekolah atau tidak. Mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK, serta peserta didik jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).
2. Fitur
Fitur-fitur yang dilengkapi keduanya juga berbeda. Pada KJP terdapat fitur gratis naik TransJakarta. Sementara pada KJP Plus dana diberikan dalam beberapa komponen pembiayan, seperti biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk swasta per bulan.
KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, serta pendidikan siswa seperti alat tulis dan perlengkapan sekolah, buku, seragam, sepeda, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
3. Penggunaan
Dana yang disalurkan melalui KJP dalam bentuk kartu elektronik yang hanya dapat digunakan untuk pembayaran non-tunai dengan mekanisme tertentu.
Hal ini berbeda dengan KJP Plus yang penyalurannya melalui rekening sehingga dana dapat dicairkan secara tunai melalui ATM maupun Bank DKI. Adapun besaran bantuan yang diterima setiap siswa bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikannya.
(SA)