Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan Pajak dan Retribusi dari Berbagai Aspek
4 September 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perbedaan pajak dan retribusi dapat dilihat berdasarkan payung hukum, objek, balas jasa, sifat, serta lembaga pemungutnya. Supaya lebih memahami keduanya, simak perbedaan pajak dan retribusi selengkapnya di bawah ini.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan rakyat ke negara atau daerah untuk digunakan dalam kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Sementara pengertian retribusi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Menurut Nurlinda dalam buku Dinamika UMKM: Permasalahan, Potensi dan Strategi, perbedaan pajak dan retribusi antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Dasar Hukum
Pemungutan pajak diatur oleh UUD 1945 Pasal 23A dan isinya menyebutkan bahwa pajak maupun pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Sementara payung hukum untuk pemungutan retribusi diatur oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri atau Pejabat Negara yang lebih rendah.
2. Objek
Beberapa objek pungutan pajak di antaranya penghasilan, barang mewah, kendaraan, laba perusahaan, dan lain sebagainya.
Adapun yang menjadi objek pada pungutan retribusi, yakni orang yang menggunakan jasa pemerintah dan pelayanan umum seperti kesehatan, terminal, pasar, parkir, dan lainnya.
3. Balas Jasa
Saat membayar pajak dalam jumlah tertentu, masyarakat tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang dibayar tersebut.
Bentuk balas jasa yang diperoleh masyarakat dapat berupa fasilitas kesehatan yang lebih baik bagi keluarga, beasiswa pendidikan, maupun perbaikan jalan raya sehingga menjadi mulus.
ADVERTISEMENT
Di lain sisi, balas jasa ke wajib retribusi dapat dirasakan secara langsung. Misalnya, retribusi kebersihan manfaatnya bisa didapatkan secara langsung dengan diangkutnya sampah dari wajib retribusi oleh petugas.
4. Sifat Pemungutan
Pemungutan pajak bersifat wajib bagi dari semua warga negara atau badan usaha yang memenuhi syarat, sehingga bila tak membayar pajak ada konsekuensi yang ditanggung oleh wajib pajak.
Sementara itu, retribusi wajib dibayar oleh orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa yang diberikan pemerintah.
5. Lembaga Pemungut
Aspek selanjutnya yang menjadi pembeda utama dari pajak dan retribusi, yaitu lembaga pemungut.
Lembaga yang memungut pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu pajak negara yang pemungutannya dilakukan negara melalui Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang dilakukan Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan/Dinas Pendapatan Daerah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, lembaga pemungut retribusi dilakukan oleh tiap pemerintah daerah.
(SA)