Konten dari Pengguna

Perbedaan Pajak dan Retribusi dari Berbagai Aspek

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
4 September 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pajak dan retribusi merupakan jenis pungutan yang wajib dibayarkan setiap warga negara maupun badan usaha. Meski demikian, keduanya memiliki sejumlah perbedaan dalam beberapa hal.
ADVERTISEMENT
Perbedaan pajak dan retribusi dapat dilihat berdasarkan payung hukum, objek, balas jasa, sifat, serta lembaga pemungutnya. Supaya lebih memahami keduanya, simak perbedaan pajak dan retribusi selengkapnya di bawah ini.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Ilustrasi perbedaan pajak dan retribusi. Foto: Pexels
Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan rakyat ke negara atau daerah untuk digunakan dalam kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Sementara pengertian retribusi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Menurut Nurlinda dalam buku Dinamika UMKM: Permasalahan, Potensi dan Strategi, perbedaan pajak dan retribusi antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

1. Dasar Hukum

Pemungutan pajak diatur oleh UUD 1945 Pasal 23A dan isinya menyebutkan bahwa pajak maupun pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Sementara payung hukum untuk pemungutan retribusi diatur oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri atau Pejabat Negara yang lebih rendah.

2. Objek

Beberapa objek pungutan pajak di antaranya penghasilan, barang mewah, kendaraan, laba perusahaan, dan lain sebagainya.
Adapun yang menjadi objek pada pungutan retribusi, yakni orang yang menggunakan jasa pemerintah dan pelayanan umum seperti kesehatan, terminal, pasar, parkir, dan lainnya.

3. Balas Jasa

Saat membayar pajak dalam jumlah tertentu, masyarakat tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang dibayar tersebut.
Bentuk balas jasa yang diperoleh masyarakat dapat berupa fasilitas kesehatan yang lebih baik bagi keluarga, beasiswa pendidikan, maupun perbaikan jalan raya sehingga menjadi mulus.
ADVERTISEMENT
Di lain sisi, balas jasa ke wajib retribusi dapat dirasakan secara langsung. Misalnya, retribusi kebersihan manfaatnya bisa didapatkan secara langsung dengan diangkutnya sampah dari wajib retribusi oleh petugas.

4. Sifat Pemungutan

Pemungutan pajak bersifat wajib bagi dari semua warga negara atau badan usaha yang memenuhi syarat, sehingga bila tak membayar pajak ada konsekuensi yang ditanggung oleh wajib pajak.
Sementara itu, retribusi wajib dibayar oleh orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa yang diberikan pemerintah.

5. Lembaga Pemungut

Aspek selanjutnya yang menjadi pembeda utama dari pajak dan retribusi, yaitu lembaga pemungut.
Lembaga yang memungut pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu pajak negara yang pemungutannya dilakukan negara melalui Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang dilakukan Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan/Dinas Pendapatan Daerah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, lembaga pemungut retribusi dilakukan oleh tiap pemerintah daerah.
(SA)