Perbedaan Pemblokiran dan Penundaan Rekening Bank, Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah pemblokiran dan penundaan transaksi rekening bank belakangan ramai diperbincangkan publik, seiring ramainya polemik penangguhan rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.
Pemblokiran dan penundaan transaksi rekening bank sejatinya memang dapat membuat nasabah tidak bisa menggunakan dana atau melakukan transaksi tertentu. Namun, keduanya tidak memiliki mekanisme yang sama.
Lantas, apa perbedaan pemblokiran dan penundaan transaksi rekening bank? Simak penjelasannya lengkapnya melalui ulasan artikel berikut ini.
Perbedaan Pemblokiran dan Penundaan Rekening Bank
Pemblokiran dan penundaan rekening bank sama-sama dapat membatasi transaksi nasabah. Namun, keduanya memiliki perbedaan dari segi dasar hukum, pihak yang berwenang, tujuan, serta jangka waktu penerapannya.
Ketentuan tersebut salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi juga diatur melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Berikut penjelasan lebih rinci mengenai perbedaan keduanya:
1. Penundaan Transaksi
Penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan bank atau penyedia jasa keuangan (PJK) berdasarkan perintah pihak berwenang.
Perintah tersebut dapat berasal dari PPATK, penyidik, penuntut umum, maupun hakim dan umumnya berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sesuai ketentuan yang berlaku, penundaan transaksi memiliki karakteristik sebagai berikut:
Bersifat sementara, dengan jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak penundaan dilakukan.
Dana nasabah tetap utuh, sehingga saldo tidak berkurang hanya karena transaksi ditunda.
Akses terhadap rekening dapat kembali normal setelah masa penundaan berakhir apabila tidak ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut.
Memiliki dasar hukum khusus, antara lain UU TPPU, POJK Nomor 8 Tahun 2023, serta Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
2. Pemblokiran Rekening
Berbeda dengan penundaan transaksi, pemblokiran rekening merupakan tindakan yang membatasi penggunaan rekening secara lebih luas dan dapat berlangsung lebih lama, bergantung pada alasan serta dasar hukum pemblokiran.
Dalam kondisi tertentu, pemblokiran dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
Selain karena proses hukum, pemblokiran rekening juga dapat dilakukan karena alasan administratif atau permintaan resmi dari instansi berwenang.
Misalnya, rekening dapat dibatasi karena tidak aktif dalam periode tertentu, terdapat transaksi yang perlu diverifikasi, atau adanya permintaan dari otoritas pajak maupun aparat penegak hukum.
Dengan demikian, penundaan transaksi pada dasarnya merupakan pembatasan sementara terhadap transaksi tertentu, sedangkan pemblokiran dapat membatasi penggunaan rekening secara lebih luas dan dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Baca juga: Gaji Petugas Haji 2027, Bisa Capai Rp75 Juta!
(NDA)
