Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Perbedaan PIP dan KIP sebagai Bantuan Pendidikan
29 November 2024 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah meluncurkan berbagai program bantuan untuk membantu siswa yang kurang mampu agar dapat mengakses layanan pendidikan , termasuk Program Indonesia Pintar (PIP ). Di samping itu, pemerintah juga mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
ADVERTISEMENT
Meski sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan satu sama lain. Cari tahu apa saja aspek yang membedakan PIP dan KIP sebagai bantuan pendidikan pada informasi di bawah ini.
Perbedaan PIP dan KIP
Terdapat beberapa aspek yang membedakan bantuan PIP dan KIP. Hal tersebut mencakup definisi, tujuan, dan sasaran program. Berikut penjelasannya masing-masing.
1. Definisi
- PIP
PIP merupakan program yang dirancang pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya.
Mengutip dari laman Kemendikbudristek, PIP hadir sebagai penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah bergulir sejak 2008.
- KIP
KIP merupakan penanda atau kartu identitas untuk mendapatkan PIP yang diberikan ke peserta didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). KIP bukanlah program terpisah, melainkan bagian dari mekanisme untuk mendistribusikan bantuan PIP ke siswa.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP November 2024
2. Tujuan
- PIP
Bantuan PIP bertujuan supaya membantu siswa mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- KIP
Sementara KIP bertujuan sebagai kartu identitas untuk memberikan akses ke pemiliknya untuk mendapatkan bantuan pendidikan, termasuk bantuan PIP.
3. Sasaran
- PIP
Sasaran PIP memiliki cakupan meliputi anak usia sekolah berusia 6 hingga 21 tahun mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga tamat SMA/SMK/MA.
Selain itu, program ini juga menyasar anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, di panti asuhan, dan difabel. PIP berlaku pula di pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat dan Balai Latihan Kerja (BLK).
ADVERTISEMENT
- KIP
KIP diberikan ke para peserta didik atau anak-anak yang berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Lebih lanjut lagi, KIP diberikan ke peserta didik penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan dapodik dengan DTKS Kemensos. Sedangkan, dana PIP diberikan ke seluruh penerima PIP yang ditetapkan. Ini memungkinkan penerima bantuan PIP bisa saja tidak memiliki KIP.
Apabila siswa masih terdaftar pada DTKS dan ditandai layak PIP pada dapodik, penerima KIP akan diprioritaskan mendapatkan bantuan PIP.
(SA)