Konten dari Pengguna

Perbedaan PPh 21 dan 23 bagi Wajib Pajak

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
20 September 2024 9:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak penghasilan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak penghasilan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, yang diterapkan sesuai dengan sumber pendapatan dan transaksi yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Dua jenis pajak penghasilan yang menjadi perhatian adalah PPh 21 dan 23. Keduanya memiliki perbedaan signifikan terkait subjek pajak, objek pajak, serta tarif yang diterapkan.
Lantas, apa perbedaan PPh 21 dan 23? Wajib pajak dapat menyimak artikel ini untuk mengetahui perbedaan antara PPh 21 dan 23 secara rinci.

Pengertian PPh 21

Ilustrasi pajak penghasilan. Foto: Pexels
Mengutip buku Akuntansi Zakat, Infak, & Sedekah yang ditulis Syawal Harianto, PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Penghasilan tersebut meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. PPh 21 umumnya dipotong langsung oleh pemberi kerja sebelum diberikan ke karyawan atau penerima penghasilan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai tarif PPh 21 tertuang dalam Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif ini bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

Pengertian PPh 23

Ilustrasi pajak penghasilan. Foto: Pexels
PPh 23 adalah pajak penghasilan atas hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan jasa-jasa selain objek PPh 21. Besaran tarif PPh 23 terbagi menjadi dua, yaitu 15 persen dan 2 persen. Tarif PPh 23 ini ditentukan berdasarkan objek pajaknya.
Objek PPh 23 yang dipotong sebesar 15 persen, di antaranya dividen, bunga (premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang), royalti, bonus, hadiah atau sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, objek PPh 23 yang dipotong dua persen, yakni Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan, serta imbalan sehubungan dengan jasa-jasa selain yang telah dipotong PPh 21.

Perbedaan PPh 21 dan 23

Ilustrasi pajak penghasilan. Foto: Pexels
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan PPh 21 dan 23, antara lain sebagai berikut.

1. Objek Pajak

2. Subjek Pajak

3. Tarif Pajak

ADVERTISEMENT

4. Pemotongan Pajak

(NDA)