PPh 23: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penghasilan yang Dikecualikan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
7 Februari 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPh 23. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPh 23. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PPh 23 adalah pajak penghasilan atas hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan jasa-jasa selain objek PPh 21. Besaran tarif PPh 23 terbagi menjadi dua, yaitu 15 persen dan 2 persen. Tarif PPh 23 ini ditentukan berdasarkan objek pajaknya.
ADVERTISEMENT
Objek PPh 23 yang dipotong sebesar 15 persen, di antaranya dividen, bunga (premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang), royalty, bonus, hadiah atau sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21.
Sementara objek PPh 23 yang dipotong 2 persen, yakni Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan, serta imbalan sehubungan dengan jasa-jasa selain yang telah dipotong PPh 21.

Dasar Hukum PPh 23

Ilustrasi PPh 23. Foto: Pexels
Merujuk dari situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI, berikut daftar peraturan yang menjadi dasar hukum PPh 23:
ADVERTISEMENT

Penghasilan yang Tidak Kena PPh 23

Ilustrasi PPh 23. Foto: Pexels
Merujuk jurnal bertajuk Evaluasi Penerapan PPh Pasal 23 pada PT. BIN (Persero) oleh Marina, Kurniawan, dan Tarigan, berikut penghasilan yang tak dipotong PPh 23:
ADVERTISEMENT
(NDA)