PPh 23: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penghasilan yang Dikecualikan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPh 23 adalah pajak penghasilan atas hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan jasa-jasa selain objek PPh 21. Besaran tarif PPh 23 terbagi menjadi dua, yaitu 15 persen dan 2 persen. Tarif PPh 23 ini ditentukan berdasarkan objek pajaknya.
Objek PPh 23 yang dipotong sebesar 15 persen, di antaranya dividen, bunga (premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang), royalty, bonus, hadiah atau sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21.
Sementara objek PPh 23 yang dipotong 2 persen, yakni Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan, serta imbalan sehubungan dengan jasa-jasa selain yang telah dipotong PPh 21.
Dasar Hukum PPh 23
Merujuk dari situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI, berikut daftar peraturan yang menjadi dasar hukum PPh 23:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Sebagaimana Terakhir Telah Diubah Dengan Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tentang Pajak Penghasilan
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Tentang Cipta Kerja;
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 Tentang Penghasilan Atas Jasa Keuangan Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman Dan/Atau Pembiayaan Yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ,Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan , Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Serta Pemotongan Dan / Atau Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019 Tentang Penetapan Pemotongan Pph Pasal 23 Dan /Atau Pasal 26 Yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan Dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pph Pasal 23 Dan/ Atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2017
Baca juga: Pengertian PPnBM, Karakteristik, Tujuan Pengenaan, dan Tarifnya
Penghasilan yang Tidak Kena PPh 23
Merujuk jurnal bertajuk Evaluasi Penerapan PPh Pasal 23 pada PT. BIN (Persero) oleh Marina, Kurniawan, dan Tarigan, berikut penghasilan yang tak dipotong PPh 23:
Penghasilan yang dibayar atau terutang pada bank.
Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :
Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
Bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25 persen dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
Merupakan perusahaan kecil, menengah, apa yang menjalankan kegiatan dalam sektor usaha yang ditetapkan menteri keuangan.
Sahamnya tak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan koperasi pada anggotanya.
Bunga simpanan yang tak melebihi batas dan tak ditetapkan sesuai keputusan menteri keuangan.
(NDA)
