Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus berdasarkan Kriterianya
19 September 2023 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PPPK sendiri adalah individu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK pada rekrutmen ASN ini mencakup PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan .
Untuk mengetahui perbedaan PPPK umum dan PPPK khusus lebih lanjut, simak informasi selengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus
Mengutip sscasn.bkn.go.id, jenis formasi atau kebutuhan pada pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 terbagi menjadi 2 (dua), yakni Khusus dan Umum.
Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus berada pada target pelamar yang dapat mengikuti rekrutmen ASN 2023. PPPK Umum merupakan pelamar baru, seperti lulusan SMA/SMK/Sederajat, DIII, S1, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Instansi Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).
Kebijakan Rekrutmen ASN 2023
Merujuk laman menpan.go.id, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023 yang diterangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Adapun kebijakan lainnya, yakni sebanyak 80 persen rekrutmen ASN 2023 akan diprioritaskan untuk pelamar dari tenaga non-ASN dan 20 persen lainnya untuk umum.
Dengan kata lain, prioritas pelamar untuk kategori PPPK Khusus pada rekrutmen ASN 2023 lebih banyak dibanding pelamar untuk kategori PPPK Umum.
Rekrutmen ASN 2023 juga akan berfokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan, yakni 80 persen dari total 572.496 formasi, baik untuk CPNS atau PPPK.
ADVERTISEMENT
(MQ)