Perbedaan SPT Masa Pajak dan SPT Tahunan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
7 Maret 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi perbedaan SPT Masa pajak dan SPT Tahunan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan SPT Masa pajak dan SPT Tahunan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat pelaporan pajak, wajib pajak akan diminta untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT). Adapun jenis SPT yang umum dihadapi adalah SPT Masa dan SPT Tahunan.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, banyak wajib pajak yang belum memahami sepenuhnya bagaimana penggunaan dari kedua jenis SPT pajak tersebut. Hal inilah yang seringkali membuat mereka kebingungan.
Lantas apa perbedaan SPT Masa pajak dan SPT Tahunan? Untuk mengetahui hal-hal yang membedakan kedua jenis SPT tersebut, simak penjelasannya di bawah ini.

Perbedaan SPT Masa Pajak dan SPT Tahunan

Ilustrasi perbedaan SPT Masa pajak dan SPT Tahunan. Foto: Pexels
SPT Masa Pajak dan SPT Tahunan dapat dibedakan berdasarkan fungsi, jenis SPT, batas waktu pelaporan, hingga formulir yang digunakan pada saat pengisian. Berikut masing-masing penjelasannya.

1. Fungsi

Dalam buku Pengantar, KUP, Pajak Penghasilan, PPN & PPn-Bm, Pajak Bea Materai, Pajak & Retribusi Daerah (2020) karya Setu Setyawan, SPT Masa adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan hasil pemungutan atau pemotongan penyetoran pajak selama satu bulan pajak.
ADVERTISEMENT
Sementara SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan penghasilan biaya, harta, modal pembayaran serta pemungutan pajak. Sehingga diketahui pajak penghasilan yang telah dibayarkan atau dilunasi selama satu tahun pajak.

2. Jenis SPT

SPT Masa terdiri atas beberapa jenis yakni SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 22, SPT Masa PPh 23, SPT Masa PPh 4 ayat 2, dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adapun untuk SPT Tahunan, jenis SPT yang digunakan yakni SPT Tahunan orang pribadi/perseorangan dan SPT Tahunan badan.

3. Formulir yang Digunakan

Formulir yang digunakan pada pengisian SPT Masa dan SPT Tahunan memiliki format yang berbeda. Sebagai contoh, pada formulir SPT formatnya disesuaikan dengan objek dan tarif pajaknya.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan SPT Tahunan pribadi yang terbagi menjadi 3 jenis formulir, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS.
Kemudian untuk SPT Tahunan Badan hanya memiliki 1 jenis, yakni SPT Tahunan Badan 1771.

4. Batas Waktu Pelaporan

Wajib Pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Untuk SPT Masa disampaikan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. Misalnya, untuk masa pajak bulan April, maka SPT Masa disampaikan pada 20 Mei.
Pada pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Sedangkan pelaporan SPT badan dilakukan paling lama 4 bulan setelah masa pajak berakhir.
ADVERTISEMENT
(SA)