Konten dari Pengguna

Perbedaan Take Over dan Over Kredit dalam Perbankan

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
7 Oktober 2024 14:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi take over dan over kredit. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi take over dan over kredit. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam dunia perbankan, terdapat dua istilah yang digunakan dalam pembelian atau penjualan properti, yaitu take over dan over kredit. Meski terdengar mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami.
ADVERTISEMENT
Mengetahui perbedaan antara take over dan over kredit penting bagi nasabah yang berencana melakukan transaksi dengan kredit yang masih berjalan.
Pada artikel berikut akan dijabarkan secara lebih lengkap mengenai perbedaan take over dan over kredit supaya debitur mampu mengelola kredit dengan baik.

Perbedaan Take Over dan Over Kredit

Ilustrasi take over dan over kredit. Foto: Pexels
Beberapa perbedaan antara take over dengan over kredit antara lain sebagai berikut.

1. Pelaku Pengalihan

Salah satu aspek yang membedakan antara take over dan over kredit adalah pelaku pengalihan.
Mengutip dari buku Pembiayaan Take Over oleh Bank Syariah karya Daeng Naja, take over melibatkan pengambilalihan piutang dari suatu lembaga pembiayaan sebagai kreditur lama oleh lembaga pembiayaan lain sebagai kreditur baru.
Sementara itu, over kredit pada dasarnya adalah transaksi pengambilalihan utang. Dalam hal ini pengalihan kredit dilakukan dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru. Proses ini dilakukan dengan cara menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang propertinya ingin dibeli.
ADVERTISEMENT

2. Tujuan Pengalihan

Tujuan dari penggunaan dari fasilitas pembiayaan take over adalah untuk mengambil alih kredit yang telah diberikan sebelumnya oleh bank lain ke nasabah yang bersangkutan. Transaksi ini umumnya dilakukan untuk memperoleh suku bunga yang lebih rendah atau syarat kredit yang lebih menguntungkan.
Adapun over kredit berfokus pada pengalihan kepemilikan properti dan kredit yang masih tersisa. Sebagai contoh, Diana telah membeli rumah dengan KPR berjangka waktu 15 tahun.
Kemudian pada tahun ke-10 Diana ingin menjual rumahnya ke Bayu. Dalam hal ini, Bayu dapat membeli rumah sesuai harga yang diminta Diana dan meneruskan kredit Diana sampai lunas.

3. Pengalihan

Prosedur take over umumnya sama dengan cara pembiayaan kredit yang lainnya. Mulai dari pengajuan permohonan kredit oleh nasabah, analisis kredit oleh bank dari sisi bisnis maupun sisi legalitas, sampai dengan persetujuan bank dan angunannya.
ADVERTISEMENT
Proses over kredit hanya melibatkan pembayaran kredit dari peminjam lama ke peminjam baru, tetapi tetap membutuhkan persetujuan dari bank.
Dalam buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti oleh NM. Wahyu Kuncoro, disebutkan bahwa pembeli dan penjual menghubungi pihak bank untuk melakukan proses over kredit.
Pihak bank akan melakukan analisis terhadap kemampuan finansial pembeli untuk meneruskan angsuran pinjaman tersebut. Jadi, ada kemungkinan permohonan akan ditolak bank apabila hasil analisis bank menunjukkan pembeli tidak cukup mampu dan kredibel untuk meneruskan angsuran yang dimaksud.
Apabila aplikasi disetujui, bank akan mengenakan biaya over kredit dan biaya lainnya yang diperlukan, seperti biaya notaris, pajak, dan lain-lain.
(SA)