Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Take Over dan Over Kredit dalam Perbankan
7 Oktober 2024 14:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengetahui perbedaan antara take over dan over kredit penting bagi nasabah yang berencana melakukan transaksi dengan kredit yang masih berjalan.
Pada artikel berikut akan dijabarkan secara lebih lengkap mengenai perbedaan take over dan over kredit supaya debitur mampu mengelola kredit dengan baik.
Perbedaan Take Over dan Over Kredit
Beberapa perbedaan antara take over dengan over kredit antara lain sebagai berikut.
1. Pelaku Pengalihan
Salah satu aspek yang membedakan antara take over dan over kredit adalah pelaku pengalihan.
Mengutip dari buku Pembiayaan Take Over oleh Bank Syariah karya Daeng Naja, take over melibatkan pengambilalihan piutang dari suatu lembaga pembiayaan sebagai kreditur lama oleh lembaga pembiayaan lain sebagai kreditur baru.
Sementara itu, over kredit pada dasarnya adalah transaksi pengambilalihan utang. Dalam hal ini pengalihan kredit dilakukan dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru. Proses ini dilakukan dengan cara menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang propertinya ingin dibeli.
ADVERTISEMENT
2. Tujuan Pengalihan
Tujuan dari penggunaan dari fasilitas pembiayaan take over adalah untuk mengambil alih kredit yang telah diberikan sebelumnya oleh bank lain ke nasabah yang bersangkutan. Transaksi ini umumnya dilakukan untuk memperoleh suku bunga yang lebih rendah atau syarat kredit yang lebih menguntungkan.
Adapun over kredit berfokus pada pengalihan kepemilikan properti dan kredit yang masih tersisa. Sebagai contoh, Diana telah membeli rumah dengan KPR berjangka waktu 15 tahun.
Kemudian pada tahun ke-10 Diana ingin menjual rumahnya ke Bayu. Dalam hal ini, Bayu dapat membeli rumah sesuai harga yang diminta Diana dan meneruskan kredit Diana sampai lunas.
3. Pengalihan
Prosedur take over umumnya sama dengan cara pembiayaan kredit yang lainnya. Mulai dari pengajuan permohonan kredit oleh nasabah, analisis kredit oleh bank dari sisi bisnis maupun sisi legalitas, sampai dengan persetujuan bank dan angunannya.
ADVERTISEMENT
Proses over kredit hanya melibatkan pembayaran kredit dari peminjam lama ke peminjam baru, tetapi tetap membutuhkan persetujuan dari bank.
Dalam buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti oleh NM. Wahyu Kuncoro, disebutkan bahwa pembeli dan penjual menghubungi pihak bank untuk melakukan proses over kredit.
Pihak bank akan melakukan analisis terhadap kemampuan finansial pembeli untuk meneruskan angsuran pinjaman tersebut. Jadi, ada kemungkinan permohonan akan ditolak bank apabila hasil analisis bank menunjukkan pembeli tidak cukup mampu dan kredibel untuk meneruskan angsuran yang dimaksud.
Apabila aplikasi disetujui, bank akan mengenakan biaya over kredit dan biaya lainnya yang diperlukan, seperti biaya notaris, pajak, dan lain-lain.
(SA)