Konten dari Pengguna

Restrukturisasi Kredit: Pengertian, Jenis, dan Syaratnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
2 Oktober 2024 14:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi restrukturisasi kredit. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi restrukturisasi kredit. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Restrukturisasi kredit adalah hal yang umum dilakukan dalam dunia perbankan. Proses ini membantu debitur yang mengalami kesulitan membayar utang dengan memperhatikan berbagai syarat dan ketentuan.
ADVERTISEMENT
Bentuk restukturisasi kredit yang ditawarkan bank atau pihak penyedia kredit dapat berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, hingga pengurangan tunggakan pokok.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang restukturisasi kredit, berikut penjelasan yang membahas pengertian, jenis, dan syarat pengajuannya.

Pengertian Restrukturisasi Kredit

Ilustrasi restrukturisasi kredit. Foto: Pexels
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan oleh bank terhadap debitur yang berpotensi atau mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban.
Kredit yang akan direstukturisasi harus dianalisis berdasarkan proses usaha debitur dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas.
Debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi kredit bisa memohon secara langsung ke bank atau penyedia layanan kredit lain. Keputusan persetujuan kredit akan ditinjau melalui syarat dan kondisi bisnis tersebut.
Selain itu, keputusan restrukturisasi kredit harus dilakukan oleh pihak yang lebih tinggi dari pihak yang memutuskan pemberian kredit. Untuk menjaga objektivitasnya, restrukturisasi kredit wajib dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam pemberian kredit yang direstrukturisasi.
ADVERTISEMENT

Jenis Restrukturisasi Kredit

Ilustrasi restrukturisasi kredit. Foto: Pexels
Terdapat beberapa jenis restrukturisasi kredit yang dapat dilakukan oleh pemberi kredit seperti bank maupun perusahaan pembiayaan lainnya. Berikut di antaranya.

1. Penurunan Suku Bunga Kredit

Restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan menawarkan bentuk keringanan berupa penurunan suku bunga kredit.

2. Perpanjangan Jangka Waktu atau Tenor

Bentuk restrukturisasi kredit lainnya adalah memberikan perpanjangan jangka waktu kredit dan jenis ini biasanya juga memberikan suku bunga yang rendah pada debiturnya.

3. Pengurangan Tungakan Bunga

Pihak kreditur juga dapat memberikan pengurangan tunggakan bunga atau penghapusan seluruh tunggakan dari bunga kredit.

4. Pengurangan Tunggakan Pokok

Pengurangan tunggakan pokok menjadi upaya restrukturisasi paling maksimal yang diberikan ke debitur. Sebab, pengurangan tunggakan pokok ini umumnya akan dibarengi dengan penghapusan seluruh bunga dan denda.

5. Penambahan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan

Kreditur juga menawarkan penambahan fasilitas kredit ke debitur agar usahanya dapat berkembang lebih besar.
ADVERTISEMENT

Syarat Mengajukan Restrukturisasi Kredit

Ilustrasi restrukturisasi kredit. Foto: Pexels
Untuk dapat mengajukan restukturisasi kredit, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi debitur agar pemberi kredit dapat menyetujuinya. Mengutip dari buku Manajemen Keuangan yang disusun oleh Siska Yuli Anita, dkk, kriteria debitur yang bisa mendapatkan restrukturisasi kredit antara lain:
Sementara itu, bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk memperbaiki kualitas kredit atau menghindari peningkatan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset (PPA) tanpa memperhatikan hal-hal yang menjadi kriteria yang disebutkan sebelumnya.
(SA)