Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Perbedaan UKM dan UMKM dari Berbagai Kriteria
29 Agustus 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
UKM mencakup bisnis dengan level kecil, sedangkan UMKM memiliki fokus cakupan yang lebih besar hingga usaha mikro. Perbedaan keduanya dapat dilihat dari segi omzet hingga kekayaan bersih usaha.
Perbedaan UKM dan UMKM
UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah yang berfokus pada usaha kecil. Sedangkan UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang cakupannya luas hingga ke usaha mikro.
Mengutip dari buku Akuntansi Pajak Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) yang disusun oleh Sartono dan Antin Okfitasari, berikut beberapa aspek pembeda antara UKM dan UMKM.
1. Omzet Usaha
Dari segi omzet usahanya, UKM dan UMKM memiliki hasil penjualan tahunan yang berbeda sesuai pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Usaha mikro memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta. Sementara usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga paling banyak Rp2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Untuk usaha menengah memiliki omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.
2. Jumlah Tenaga Kerja
Usaha kecil memiliki skala operasi yang lebih besar daripada usaha mikro dan sudah mulai memiliki manajemen yang lebih terstruktur.
Jumlah tenaga kerja pada usaha mikro sebanyak 1—5 orang. Usaha kecil sebanyak 6—19 tenaga kerja. Kemudian untuk usaha menengah sebanyak 20—99 orang.
3. Perbedaan Modal Awal
Aspek lain yang turut membedakan UKM dan UMKM adalah modal awal saat mendirikan usaha bisnis.
UKM membutuhkan modal sebesar Rp50 juta, sedangkan modal untuk mendirikan UMKM sebanyak Rp300 juta atau dengan bantuan dari pemerintah.
4. Pembinaan Usaha
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, pembinaan usaha UKM dan UMKM berbeda. Usaha skala mikro dibina oleh kabupaten dan kota, untuk usaha kecil dibina oleh provinsi, sedangkan usaha menengah dibina dengan taraf nasional.
ADVERTISEMENT
5. Pajak yang Dikenakan
Pengenaan pajak penghasilan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. UKM dan UMKM memungkinkan untuk dipungut PPh Final 0,5 persen.
Namun, jika unit usaha menengah telah memiliki peredaran bruto lebih dari Rp4,8 milyar, pelaku usaha tidak bisa dikenakan tarif pajak ini.
Selain PPh Final, jenis pajak lain yang harus dibayar oleh UKM dan UMKM, antara lain, PPh pasal 4 ayar 2, PPh Pasal 21, dan PPh pasal 23. Adapun pengenaan pajak ini akan diterapkan dengan melihat kondisi operasional usaha.
6. Kekayaan Bersih Usaha
Usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta. Sementara untuk usaha kecil, kekayaan bersih sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Adapun untuk kekayaan bersih usaha menengah senilai Rp500 juta hinggaRp10 miliar. Namun, jumlah tersebut tak dihitung dengan tanah dan bangunan tempat usaha yang dimiliki jenis usaha tersebut.
ADVERTISEMENT
(SA)