Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan UKT dan SPI dalam Biaya Perkuliahan
23 Februari 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada beragam jenis istilah dalam biaya perkuliahan, dua di antaranya adalah UKT dan SPI. Walau keduanya termasuk dalam jenis biaya perkuliahan, UKT dan SPI tetap memiliki sejumlah perbedaan.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa perbedaan UKT dan SPI? Bagi yang baru ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan, simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui perbedaan antara UKT dan SPI sebagai biaya kuliah .
Perbedaan UKT dan SPI
Berikut perbedaan UKT dan SPI dalam biaya perkuliahan yang telah Berita Bisnis rangkum dari berbagai sumber.
1. UKT
Secara umum, UKT adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester yang ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa.
Sistem UKT ini didasarkan pada Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Peraturan tersebut menerangkan terkait penghapusan uang pangkal dan melaksanakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1 Reguler, mulai tahun akademik 2013/2014.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 91/M/KPT/2018, UKT dibagi menjadi 8 golongan, dengan golongan 1 adalah biaya UKT yang paling rendah dan akan terus meningkat sampai golongan 8.
Dengan sistem UKT, diharapkan dapat menolong calon mahasiswa yang tak mampu untuk mengejar cita-citanya dalam menempuh pendidikan yang lebih tinggi.
2. SPI
SPI atau Sumbangan Pengembangan Institut adalah biaya yang dibebankan kepada calon mahasiswa yang diterima di suatu perguruan tinggi negeri (PTN) lewat jalur Mandiri. Namun, tidak semua PTN memungut SPI kepada calon mahasiswa baru jalur Mandiri.
Sementara itu, mahasiswa yang diterima di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tidak akan dikenakan SPI. Adapun besaran SPI setiap program studi biasanya berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Penetapannya sendiri disesuaikan dengan akreditasi dan kelompok rumpun ilmu, setiap kelompok rumpun ilmu berbeda model pembiayaannya.
Besaran iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/atau pungutan lain pun ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
SPI nantinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus. SPI juga kerap digunakan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan kampus. Kendati begitu, SPI tidak termasuk dalam komponen biaya BOPT dan SSBOPT.
Dengan kata lain, SPI adalah biaya kuliah dan selain UKT dari mahasiswa S1 dan program Diploma. Setiap kampus dapat memungut sumbangan pengembangan institusi sebagai pungutan atau pungutan lain selain UKT sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
(NDA)