Konten dari Pengguna

Perbedaan UMP dan UMR dalam Sistem Pengupahan Nasional

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
13 Desember 2024 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sistem pengupahan yang berlaku di Indonesia terdiri dari dua, yaitu UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMR (Upah Minimum Regional). Secara umum, keduanya memiliki arti sebagai kebijakan upah atau gaji minimal di sebuah daerah tertentu.
ADVERTISEMENT
Meskipun terdengar serupa, terdapat beberapa perbedaan yang penting dipahami bagi masyarakat. Simak perbedaan utama antara UMP dan UMR yang dijabarkan selengkapnya di bawah ini.

Perbedaan UMP dan UMR

Ilustrasi perbedaan UMP dan UMR. Foto: Pexels
Perbedaan UMP dan UMR dalam sistem pengupahan melibatkan beberapa faktor seperti tingkatan wilayah dan regulasi yang digunakan. Berikut rincian perbedaan keduanya.

UMP

Sejak 2000, sistem pengupahan berdasarkan kawasan atau regional diubah menjadi sistem pengupahan sesuai daerah tempat suatu perusahaan berada. Oleh karena itu muncul nama Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 266 Tahun 2000. Sejak resmi diterbitkan regulasi tersebut, istilah UMR kini digantikan oleh UMP atau upah minimum kabupaten/kota.
Dengan adanya peraturan tersebut, provinsi-provinsi di Indonesia mulai menyesuaikan upah minimum regional di daerah mereka. Perhitungan nominal upah dilakukan dengan memperhatikan sejumlah faktor, seperti kondisi ekonomi hingga standar kebutuhan hidup.
ADVERTISEMENT

UMR

Adapun UMR adalah istilah lama yang dahulu digunakan untuk menyebut standar gaji minimum di suatu daerah. Sistem pengupahan dengan UMR berlaku di Indonesia sebelum 2000.
Pada masa itu, pemerintah menganut sistem pengupahan berdasarkan regional atau tingkat provinsi yang di dalamnya termasuk kabupaten/kota. Artinya, upah minimum yang harus diterima pekerja di setiap kawasan akan berbeda-beda.
Ketentuan mengenai penetapan UMR pernah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 1999. Namun, aturan tersebut kemudian direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 266 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Permenaker No.1 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
Dalam regulasi lama tersebut dijelaskan bahwa penetapan UMR dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya. Besaran upah yang digunakan terdiri dari dua tingkatan, yakni UMR Tingkat I dan Tingkat II.
UMR Tingkat I dijadikan pedoman dalam pengupahan tingkat provinsi, sedangkan UMR Tingkat II ditetapkan sebagai standar pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
(SA)