Persyaratan Berkas CPNS Kejaksaan 2023 yang Perlu Disiapkan Pelamar

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengumumkan bahwa pihaknya akan turut serta dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri perlu menyiapkan persyaratan berkas CPNS kejaksaan 2023 terlebih dahulu.
Untuk pendaftaran CPNS kejaksaan 2023 bisa dilakukan melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara pelaksanaan seleksinya terdiri dari 3 tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Agar lolos seleksi administrasi dan bisa mengikuti ke tahap selanjutnya, pelamar perlu melengkapi seluruh persyaratan berkas CPNS kejaksaan 2023. Apa saja? Simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi lengkapnya.
Persyaratan Berkas CPNS Kejaksaan 2023
Berikut persyaratan berkas CPNS kejaksaan 2023 yang perlu disiapkan calon pelamar sebelum mendaftarkan diri, sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) KemenPANRB.
Kartu Tanda Penduduk.
Kartu Keluarga.
Akta kelahiran.
Pas foto.
Swafoto.
Salinan surat keterangan.
CV atau daftar riwayat hidup.
Transkrip nilai.
Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2023, Dibuka Mulai 17 September
Persyaratan Umum CPNS Kejaksaan 2023
Selain persyaratan berkas, ada beberapa persyaratan umum yang juga perlu dipenuhi pelamar apabila ingin ikut seleksi CPNS kejaksaan 2023. Syarat umum tersebut, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
Tidak PNS/TNI/POLRI.
Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun.
Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT.
IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1.
Formasi CPNS Kejaksaan 2023
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Hermon Dekristo mengatakan bahwa kejaksaan sangat membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kejaksaan ini sangat-sangat membutuhkan ASN yang pegawai negeri sipil, termasuk calon jaksa, pranata komputer, dan pegawai-pegawai lainnya,” kata Hermon, dikutip dari kumparanBisnis.
Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan kejaksaan dalam CPNS 2023 adalah sebanyak 7.846 formasi. Lowongan formasi tersebut diperuntukkan mulai dari lulusan SLTA sederajat hingga S1. Berikut rinciannya sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kejaksaan.ri.
1. Jaksa
Calon jaksa yang dibutuhkan pada CPNS 2023 adalah sebanyak 2.000 formasi. Untuk kualifikasi pendidikannya, yaitu S1 Ilmu Hukum dan S1 Hukum
2. Pengelola Penanganan Perkara
Dibutuhkan sebanyak 2.142 formasi untuk posisi ini dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA/sederajat.
3. Petugas Barang Bukti
Posisi ini membuka formasi sebanyak 1.146 lowongan. Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, yaitu D3 Ekonomi, D3 Manajemen, D3 Teknik Informatika, D3 Akuntansi, D3 Sekretaris, D3 Kesekretariatan, D3 Humas, D3 Perpajakan.
4. Penjaga Tahanan
Jumlah formasi untuk posisi penjaga tahanan adalah sebanyak 2.258 formasi dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA/Sederajat.
(NDA)
