Persyaratan CPNS Kemenag 2024 yang Harus Dipenuhi Pelamar

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 telah dibuka. Pendaftaran berlangsung mulai 1 sampai 14 September 2024 mendatang.
Pada tahun ini, Kemenag menyiapkan alokasi kebutuhan CPNS sejumlah 20.772 formasi yang bisa dilamar oleh pelamar kebutuhan umum, putra-putri lulusan terbaik atau cumlaude, penyandang disabilitas, putra-putri Papua, dan putra-putri Kalimantan.
Supaya bisa mempersiapkan pendaftaran dengan sebaik mungkin, simak persyaratan umum dan khusus untuk mengikuti CPNS Kemenag 2024 selengkapnya di bawah ini.
Persyaratan CPNS Kemenag 2024
Pelamar yang ingin melamar formasi jabatan di Kemenag perlu memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Berikut berbagai persyaratan umum sesuai Pengumuman Nomor: P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/08/2024.
WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 saat melamar PNS. Khusus untuk pelamar formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan S3, usia maksimal 40 tahun saat mendaftar.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
Memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk IKN atau negara lain yang ditentukan oleh Kemenag.
Bersedia mengabdi di Kemenag dan tidak akan mengajukan pindah antar-unit kerja di lingkungan Kemenag maupun pindah instansi dengan alasan apa pun, minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan sudah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Memilih satu jenis pengadaan aparatur sipil negara (ASN), yaitu CPNS saja atau PPPK pada 1 jenis instansi, 1 jabatan, dan 1 periode tahun anggaran.
Mematuhi semua ketentuan perundang-undangan di Kemenag.
Baca Juga: Kementerian Sekretariat Negara CPNS 2024: Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
Syarat Khusus CPNS Kemenag 2024
Selain persyaratan umum, terdapat beberapa persyaratan khusus bagi pelamar CPNS Kemenag pada formasi jabaran tertentu. Berikut syarat khusus yang harus dipenuhi.
Jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur'an, wajib memiliki syahadah hafal Al-Qur'an 30 juz dari lembaga pendidikan keagamaan atau lembaga yang berwenang.
Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur'an (PTQ), wajib memiliki syahadah hafal Al-Qur'an 10 juz dari lembaga pendidikan keagamaan atau lembaga berwenang.
Jabatan Penghulu, wajib beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki.
Jabatan Penyuluh Agama, wajib beragama sesuai formasi jabatan yang dilamar.
Jabatan Pengawas Jaminan Produk Halal, wajib beragama Islam.
(SA)
