Konten dari Pengguna

Kementerian Sekretariat Negara CPNS 2024: Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
2 September 2024 13:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
ADVERTISEMENT
Kementerian Sekertariat Negara membuka rekrutmen bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengisi 426 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
ADVERTISEMENT
Alokasinya terdiri dari 303 formasi tenaga teknis dan 3 formasi tenaga kesehatan. Sementara itu, sebanyak 120 formasi akan menjadi tenaga teknis di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Informasi mengenai Kementerian Sekretarian Negara CPNS 2024 ini sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor P-01/Pansel-CPNS/08/2024.

Syarat dan Cara Daftar Kementerian Sekretariat Negara CPNS 2024

Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Pendaftaran Kementerian Sekretarian Negara CPNS 2024 dilakukan secara daring (online) melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor P-01/Pansel-CPNS/08/2024, berikut persyaratan yang perlu pelamar siapkan sebelum mendaftarkan diri.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
ADVERTISEMENT
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Bagi pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude wajib memiliki ijazah/transkrip nilai Sarjana (S-1) berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, dengan persyaratan:
a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,51 (tiga koma lima satu) dari skala 4 (empat), yang berasal dari:
1) Perguruan Tinggi Dalam Negeri Terakreditasi A/Unggul dan Program Studi Terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan predikat kelulusan “dengan pujian/cumlaude”
2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian/cumlaude" dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
ADVERTISEMENT
b. dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;
4. Bagi pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Papua, wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4 (empat), yang berasal dari:
a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
5. Bagi pelamar Formasi Umum dan Formasi Khusus Putra/Putri Kalimantan, Penyandang Disabilitas, serta Diaspora, wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4 (empat), yang berasal dari:
ADVERTISEMENT
a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
6. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar Penyandang Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Penyandang Disabilitas; dan
ADVERTISEMENT
c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam poin b, dibuktikan dengan:
1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) video singkat terbaru dengan durasi minimal 5 (lima) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang;
8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
ADVERTISEMENT
9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD);
10. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
11. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
16. Bersedia untuk mengabdi sebagai PNS Kementerian Sekretariat Negara dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan sebagai PNS.
ADVERTISEMENT
(NDA)