Konten dari Pengguna

PNS Gajian Tanggal Berapa? Ini Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (12/12). Foto: ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri
zoom-in-whitePerbesar
Petugas bank menunjukkan lembaran uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (12/12). Foto: ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri

Gaji menjadi salah satu hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibayarkan secara rutin setiap bulan sesuai ketentuan pemerintah. Lantas, PNS gajian tanggal berapa?

Bagi calon PNS maupun masyarakat umum yang penasaran dengan sistem penggajian aparatur negara, simak informasi lengkapnya melalui uraian artikel ini.

PNS Gajian Tanggal Berapa?

Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar AS di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah, gaji PNS diberikan pada hari pertama setiap bulannya.

Ketentuan ini berlaku secara nasional, baik bagi PNS di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, sebagai standar dasar dalam sistem penggajian aparatur sipil negara di Indonesia.

Dengan kata lain, jawaban dari pertanyaan "PNS gajian tanggal berapa" adalah setiap tanggal 1 pada tiap bulan.

Apakah PNS Tetap Gajian Jika Tanggal 1 Hari Libur?

Sejumlah uang kertas rupiah Indonesia difoto di sebuah tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026), setelah nilai tukar rupiah melemah hingga melampaui angka 18.000 per dolar AS untuk pertama kalinya. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

PNS tetap dapat menerima gaji meskipun tanggal 1 bertepatan dengan hari libur nasional atau hari libur lainnya. Ketentuan ini merujuk pada PP Nomor 50 Tahun 2018 yang mengatur perubahan atas tata cara pelaksanaan APBN.

DJPb Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa pembayaran gaji induk dilakukan pada tanggal 1 atau awal bulan berkenaan.

Artinya, apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, mekanisme pembayaran dapat disesuaikan dengan ketentuan dan kesiapan proses pencairan oleh satuan kerja serta KPPN.

Pemerintah bahkan pernah melakukan pembayaran gaji PNS pada tanggal 1 yang bertepatan dengan hari libur nasional. Dalam praktiknya, KPPN dapat tetap melakukan pemrosesan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hak gaji pegawai tetap dapat disalurkan tepat waktu.

Dengan demikian, PNS tidak perlu khawatir gajinya otomatis mundur hanya karena tanggal 1 merupakan hari libur. Waktu dana benar-benar masuk ke rekening tetap bergantung pada mekanisme pembayaran instansi, proses KPPN, dan bank penyalur.

Besaran Gaji PNS

Sejumlah uang kertas rupiah Indonesia difoto di sebuah tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026), setelah nilai tukar rupiah melemah hingga melampaui angka 18.000 per dolar AS untuk pertama kalinya. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Besaran gaji PNS pada 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran gaji pokok PNS tidak hanya ditentukan berdasarkan golongan I, II, III, atau IV, tetapi juga pangkat dan masa kerja.

Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima. Berikut rincian gaji pokok PNS terbaru untuk seluruh golongan:

1. Golongan I

  • Golongan I/a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.

  • Golongan I/b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.

  • Golongan I/c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.

  • Golongan I/d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.

2. Golongan II

  • Golongan II/a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.

  • Golongan II/b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.

  • Golongan II/c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.

  • Golongan II/d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.

3. Golongan III

  • Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.

  • Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.

  • Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.

  • Golongan III/d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

4. Golongan IV

  • Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.

  • Golongan IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.

  • Golongan IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.

  • Golongan IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.

  • Golongan IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Baca juga: Gaji Petugas Haji 2027, Bisa Capai Rp75 Juta!

(NDA)