Konten dari Pengguna

Polis Asuransi: Pengertian dan Komponen Utama di Dalamnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
17 Januari 2025 16:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi asuransi. Foto: thodonal88/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi asuransi. Foto: thodonal88/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Salah satu unsur penting dalam kegiatan asuransi adalah polis. Secara singkat, polis diartikan sebagai alat pembuktian tentang adanya perjanjian asuransi. Polis asuransi memberi kepastian tentang suatu perjanjian baik dari segi objek, para pihak, maupun tentang pengurusan klaim.
ADVERTISEMENT
Di dalam polis asuransi tertuang perjanjian serta persyaratan asuransi antara penanggung dan tertanggung. Polis asuransi juga berisi segala hal yang berkaitan mengenai semua kontrak asuransi yang disetujui.

Pengertian Polis Asuransi

Ilustrasi polis asuransi. Foto: Unsplash
Polis asuransi adalah kesepakatan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Polis asuransi ini memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, kedua belah pihak akan saling bertanggung jawab memenuhi kewajibannya masing-masing.
Kedua belah pihak wajib untuk mengetahui isi dari asuransi ini termasuk pengertian dasar, peraturan, ketentuan dan lain-lain. Polis asuransi inilah yang akan menjadi bukti dan alat untuk mengajukan asuransi dari pihak tertanggung.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa polis asuransi merupakan bukti perjanjian pertanggungan dan menjadi bukti jaminan dari penanggung ke tertanggung untuk menggantikan kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung.
ADVERTISEMENT

Komponen Utama dalam Polis Asuransi

Ilustrasi polis asuransi. Foto: Pexels
Dalam buku berjudul Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank yang disusun oleh Rispa Eliza dkk dijelaskan bahwa komponen utama dalam polis asuransi meliputi:

1. Deklarasi

Bagian dari polisi ini memuat informasi tentang pemegang polis, termasuk nama, alamat, dan rincian pribadi lainnya.

2. Insuring Clause (Klausul Jaminan)

Klausul jaminan mencatat risiko yang dijamin oleh polis, yaitu peristiwa yang akan memicu klaim asuransi. Mendefinisikan kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar ganti rugi atau manfaat ke pemegang polis dalam situasi yang dijamin.

3. Exclusions (Pengecualian)

Ini berupa daftar risiko, keadaan, atau peristiwa yang tak dijamin oleh polis dan oleh karena itu tak akan mendapatkan ganti rugi. Pemegang polis perlu memahami pengecualian ini dengan baik untuk mengetahui apa yang tidak dicakup oleh polis.
ADVERTISEMENT

4. Conditions (Kondisi)

Persyaratan atau ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi selama masa kontrak. Pembayaran premi tepat waktu, memberi tahu perusahaan asuransi tentang perubahan status, dan prosedur klaim.

5. Premi

Premi adalah besaran pembayaran yang harus dibayarkan pemegang polis ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Hal ini bergantung pada jenis risiko, jumlah pertanggungan, usia tertanggung, dan faktor lain yang relevan.

6. Endorsements (Pengecualian dan Perubahan)

Perubahan atau tambahan klausul yang dapat mengubah atau memodifikasi cakupan dan ketentuan polis. Tujuan polis ini mengakomodasi kebutuhan khusus atau perubahan situasi tertentu pemegang polis.

7. Warranties (Jaminan)

Pernyataan atau janji yang harus dipegang teguh oleh pemegang polis dan pelanggaran terhadap jaminan ini dapat memengaruhi validitas klaim jaminan. Jaminan tentang keadaan keselamatan atau keamanan objek yang diasuransikan.
ADVERTISEMENT

8. Incontestability Clause (Klausul Tanpa Keberatan)

Ini menyatakan bahwa setelah suatu jangka waktu tertentu (biasanya dua tahun), perusahaan asuransi tak dapat membatalkan polis atau menolak klaim berdasarkan alasan tertentu.
(SA)