PPh 26 untuk Apa? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Jenis pajak ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak luar negeri.
Pengenaan PPh 26 berlaku baik wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Lantas, PPh 26 diterapkan untuk apa saja? Simak penjabarannya dalam uraian berikut mengenai objek PPh 26 dan pihak yang terkena potongan pajak ini.
PPh 26 untuk Apa?
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap (BUT).
Tarif yang dikenakan sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antar-negara (tax treaty), yaitu sebesar 20 persen untuk setiap pengenaan jenis PPh Pasal 26. Ketentuan dasar pengenaan pajak adalah sebagai berikut.
1. Tarif 20 persen dari penghasilan bruto
Tarif pajak tersebut berlaku untuk penghasilan yang bersumber dari Indonesia, antara lain:
Dividen
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan.
Hadiah dan penghargaan.
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
Premi swap (selisih harga satu mata uang yang menjadi lebih mahal untuk dibeli) dan transaksi lindung nilai lainnya.
Keuntungan karena pembebasan utang.
2. Tarif 20 persen dari penghasilan neto
Tarif tersebut diterapkan atas penghasilan dari:
Penjualan dari penjualan harta di Indonesia. Contohnya, perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan pesawat terbang ringan.
Premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi luar negeri.
3. Tarif 20 persen dari penghasilan setelah pajak
Pajak ini diterapkan atas penghasilan kena pajak dikurangi PPh. Tarif tersebut diterapkan atas penghasilan dari bentuk usaha tetap di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Terutang bagi Orang Pribadi dan Badan
Pihak yang Terkena Potongan PPh 26
Pihak yang dipotong pajak penghasilan pasal 26 adalah wajib pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan, kecuali bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Adapun wajib pajak luar negeri atau subjek yang dikenakan PPh 26 antara lain:
1. Mengoperasikan Usaha di Indonesia
Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
2. Memperoleh Penghasilan dari Indonesia
Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha lewat suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
(SA)
