Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
PPN 12 persen untuk Apa? Ini Penjelasannya
22 November 2024 20:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif PPN akan dikenaka pada Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Untuk mengetahui tarif PPN 12 persen untuk apa secara lengkap, berikut pembahasannya.
PPN 12 Persen untuk Apa?
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean. Selain menjadi sumber pendapatan negara, pajak digunakan untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan dan tugas-tugas rutin negara.
Objek PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM atau dikenal luas dengan UU PPN.
Mengacu pada Pasal 4 UU PPN tersebut, PPN 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa dengan ketentuan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Selain dikenakan pada objek yang bersifat umum, PPN juga berlaku pada objek yang bersifat khusus seperti yang tercantum pada Pasal 16C dan Pasal 16D, yaitu:
Contoh Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen
Secara umum, tarif PPN berlaku untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Cakupan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
1. Barang Kena Pajak (BKP)
BKP merupakan barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, serta barang yang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
ADVERTISEMENT
Beberapa contoh BKP berwujud yang dikenakan PPN meliputi kendaraan bermotor, perabot rumah tangga, tanah dan bangunan, serta barang-barang elektronik.
Sementara itu, yang termasuk sebagai BKP tidak berwujud di antaranya penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
2. Jasa Kena Pajak (JKP)
Jasa Kena Pajak, yaitu tiap-tiap kegiatan pelayanan yang dengan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak, tersedia untuk dipakai.
Selain itu, jasa yang termasuk dalam kategori JKP dan dikenakan pungutan PPN, yaitu jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
ADVERTISEMENT
(SA)