Konten dari Pengguna

PPN Masukan: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak masukan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak masukan. Foto: Pexels

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi dan distribusi.

Karena bersifat tak langsung, pajak ini dibebankan ke konsumen akhir. Pemungutan dan penyetorannya dilakukan oleh pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa.

Terdapat salah satu istilah yang berkaitan dengan PPN, yaitu PPN Masukan. Untuk mengetahui apa yang dimaksud PPN Masukan, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu PPN Masukan?

Ilustrasi pajak masukan. Foto: Pexels

PPN Masukan merujuk pada pajak pertambahan nilai yang dibayarkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas pembelian barang atau jasa kena pajak. Pajak ini muncul saat perusahaan membeli barang atau layanan dari pemasok atau penyedia jasa.

Selain PPN Masukan, komponen penting dalam sistem perpajakan adalah PPN Keluaran. Adapun PPN Keluaran adalah pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh PKP atas penjualan barang atau jasa kena pajak.

PPN Masukan ini dapat dikreditkan atau dikompensasikan dengan PPN Keluaran sebelumnya. Perusahaan dapat mencatat transaksi PPN Masukan dalam Buku Besar Pajak sebagai pembelian dengan keetrangan atau kode akun yang mengindentifikasi transaksi tersebut sebagai PPN Masukan.

Dengan mencatat transaksi PPN Keluaran dan PPN Masukan dengan jelas, perusahaan dapat melacak dan memverifikasi jumlah PPN yang harus disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini juga berguna untuk memudahkan dalam pelaporan dan pengaauditan perpajakan.

Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran bagi Pengusaha

Cara Menghitung Pajak Masukan

Ilustrasi pajak masukan. Foto: Pexels

Untuk memahami cara menghitung PPN Masukan, berikut contoh soalnya yang dikutip dari buku berjudul Buku Ajar Perpajakan karya Cahyo Budi Santoso dkk.

PT Maju Jaya membeli bahan baku dari PT. Sumber Makmur dengan nilai faktur Rp50.000.000. Jika tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen, berapa PPN Masukan yang dapat dikreditkan.

PPN Masukan= Nilai Faktur Pembelian x Tarif PPN

PPN Masukan= Rp50.000.000 x 11 persen = Rp5.500.000

Jadi, PPN Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT. Maju Jaya adalah Rp 5.500.000.

Prinsip Pengkreditan Pajak Masukan

Ilustrasi pajak masukan. Foto: Pexels

Dalam menentukan besarnya PPN terutang dalam satu masa pajak, perlu diperhatikan Pajak Masukannya terlebih dahulu. Mengutip buku Pajak Pertambahan Nilai Teori & Aplikasi karya Wenti Frisca Septiani Putri disebutkan bahwa kriteria umum bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan antara lain:

1. Memenuhi persyaratan formal

  • Tercantum dalam Faktur Pajak Standar atau dalam dokumen yang diperlukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama atau dalam masa pajak yang tak sama sepanjang belum melampaui bulan ketiga setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan dengan ketentuan belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

2. Memenuhi persyaratan materiil

  • Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

  • Belum dikenakan biaya.

(SA)