Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
PPN Masukan: Pengertian dan Cara Menghitungnya
15 Januari 2025 13:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karena bersifat tak langsung, pajak ini dibebankan ke konsumen akhir. Pemungutan dan penyetorannya dilakukan oleh pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa.
Terdapat salah satu istilah yang berkaitan dengan PPN, yaitu PPN Masukan. Untuk mengetahui apa yang dimaksud PPN Masukan, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu PPN Masukan?
PPN Masukan merujuk pada pajak pertambahan nilai yang dibayarkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas pembelian barang atau jasa kena pajak. Pajak ini muncul saat perusahaan membeli barang atau layanan dari pemasok atau penyedia jasa.
Selain PPN Masukan, komponen penting dalam sistem perpajakan adalah PPN Keluaran. Adapun PPN Keluaran adalah pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh PKP atas penjualan barang atau jasa kena pajak.
ADVERTISEMENT
PPN Masukan ini dapat dikreditkan atau dikompensasikan dengan PPN Keluaran sebelumnya. Perusahaan dapat mencatat transaksi PPN Masukan dalam Buku Besar Pajak sebagai pembelian dengan keetrangan atau kode akun yang mengindentifikasi transaksi tersebut sebagai PPN Masukan.
Dengan mencatat transaksi PPN Keluaran dan PPN Masukan dengan jelas, perusahaan dapat melacak dan memverifikasi jumlah PPN yang harus disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini juga berguna untuk memudahkan dalam pelaporan dan pengaauditan perpajakan.
Cara Menghitung Pajak Masukan
Untuk memahami cara menghitung PPN Masukan, berikut contoh soalnya yang dikutip dari buku berjudul Buku Ajar Perpajakan karya Cahyo Budi Santoso dkk.
PT Maju Jaya membeli bahan baku dari PT. Sumber Makmur dengan nilai faktur Rp50.000.000. Jika tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen, berapa PPN Masukan yang dapat dikreditkan.
ADVERTISEMENT
PPN Masukan= Nilai Faktur Pembelian x Tarif PPN
PPN Masukan= Rp50.000.000 x 11 persen = Rp5.500.000
Jadi, PPN Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT. Maju Jaya adalah Rp 5.500.000.
Prinsip Pengkreditan Pajak Masukan
Dalam menentukan besarnya PPN terutang dalam satu masa pajak, perlu diperhatikan Pajak Masukannya terlebih dahulu. Mengutip buku Pajak Pertambahan Nilai Teori & Aplikasi karya Wenti Frisca Septiani Putri disebutkan bahwa kriteria umum bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan antara lain:
1. Memenuhi persyaratan formal
ADVERTISEMENT
2. Memenuhi persyaratan materiil
(SA)