Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
PPPK JF Guru: Pengertian dan Kriteria Pelamarnya
3 Oktober 2024 14:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adanya PPPK JF guru ini menjadi kesempatan bagi tenaga honorer dan non-ASN di seluruh Indonesia agar bisa mengabdi secara formal di berbagi instansi.
Untuk mengetahui lebih lengkap seputar pengertian dan kriteria pelamar PPPK JF guru, simak informasi yang dijabarkan di bawah ini.
Apa Itu PPPK JF Guru?
PPPK JF guru adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan menduduki jabatan fungsional sebagai guru. Untuk mendaftar sebagai PPPK JF guru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar.
Pelamar PPK JF guru 2024 di instansi daerah wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Namun, kualifikasi pendidikan tersebut dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama dua tahun.
Apabila dinyatakan lolos seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.
Baca Juga: Gaji PPPK Lulusan SMA dan Tunjangannya
Kriteria Pelamar PPPK JF Guru 2024
Mengacu pada KemenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah tahun anggaran 2024, terdapat sejumlah kriteria pelamar PPPK JF Guru antara lain:
1. Pelamar Prioritas Guru
Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
ADVERTISEMENT
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II)
Guruk eks THK II, yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
3. Guru Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Instansi Daerah
Pelamar guru non-ASN di instansi daerah terdiri atas beberapa kriteria, antara lain:
ADVERTISEMENT
Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/Lembaga/Yayasan.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Kriteria pelamar berikutnya, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
(SA)