Konten dari Pengguna

PPPK Tahap 2 untuk Siapa? Ini Ketentuan Pelamarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: onyengradar/shutterstock

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah resmi dibuka. Periode kedua ini berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Namun, hal yang berbeda dalam pelaksanaan seleksi PPPK periode kedua tahun ini, yaitu perihal kriteria pelamar. Pemerintah telah menetapkan persyaratan tertentu mengenai pelamar yang bisa mendaftar. Berikut kriteria pelamar PPPK tahap 2 yang dapat disimak.

PPPK Tahap 2 untuk Siapa?

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa

Seleksi PPPK menjadi kesempatan bagi tenaga honorer dan non-ASN di seluruh Indonesia agar dapat mengabdi secara formal di berbagi instansi, baik instansi pusat maupun daerah. Tersedia berbagai formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Pada pengadaan PPPK 2024, pemerintah membaginya ke dalam dua periode pendaftaran. Tiap periode pendaftaran dibuka bagi golongan tertentu.

Tahap 1 PPPK dikhususkan untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Sementara itu, tahap 2 diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Baca Juga: Penata Layanan Operasional PPPK: Tugas, Kualifikasi, dan Gajinya

Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2

Ilustrasi PPPK. Foto: onyengradar/shutterstock

Berdasarkan jadwal yang diterbitkan oleh BKN dalam surat edaran Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, berikut jadwal untuk setiap tahapan seleksi pengadaan PPPK tahap 2 tahun 2024.

  • Pengumuman seleksi: 1 s.d. 30 November 2024

  • Pendaftaran seleksi: 17 November s.d. 31 Desember 2024

  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025

  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 s.d. 18 Februari 2025

  • Masa sanggah: 19 s.d. 21 Februari 2025

  • Jawab sanggah: 20 s.d. 27 Februari 2025

  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22 s.d. 28 Februari 2025

  • Penarikan data final: 1 s.d. 7 Maret 2025

  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8 s.d. 23 Maret 2025

  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret s.d. 8 April 2025

  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 s.d. 16 April 2025

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April s.d. 16 Mei 2025

  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April s.d. 21 Mei 2025

  • Pengumuman hasil kelulusan: 22 s.d. 31 Mei 2025

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April s.d. 17 Mei 2025

  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April s.d. 22 Mei 2025

  • Pengumuman hasil kelulusan: 22 s.d. 31 Mei 2025

  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 s.d. 30 Juni 2025

  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 s.d. 31 Juli 2025

Cara Daftar PPPK Tahap 2

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29 ribu PPPK Kemenag luring dan daring, Selasa (15/8). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar PPPK tahap 2 antara lain sebagai berikut.

  • Kunjungi portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

  • Klik opsi "Buat Akun" yang muncul pada halaman utama.

  • Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai data diri dalam KTP.

  • Masukkan kode captcha dengan benar, lalu klik tombol "Lanjutkan" untuk melanjutkan pendaftaran.

  • Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan.

  • Pilih formasi PPPK yang sesuai.

  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta oleh instansi terkait.

  • Cek kembali kesesuaian dan kebenaran data yang dimasukkan. Pastikan tidak ada kesalahan sebelum mengakhiri pendaftaran.

  • Apabila semua data dan dokumen sudah benar, kirim atau submit pendaftaran untuk menyelesaikan prosesnya.

  • Terakhir, cetak dan simpan bukti pendaftaran PPPK 2024.

(SA)