Konten dari Pengguna

Prosedur Pemberhentian Karyawan: Pengertian, Pelaksanaan, dan Alasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas prosedur pemberhentian karyawan. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas prosedur pemberhentian karyawan. Foto: Unsplash

Secara umum, prosedur pemberhentian karyawan adalah proses mengakhiri hubungan kerja seorang pekerja dengan perusahaan. Pelaksanaannya haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 150 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menerangkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, baik milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum swasta maupun negara, serta usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lainnya yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Berdasarkan peraturan tersebut, pihak perusahaan perlu memberikan pesangon, dana pensiun, atau tunjangan lain apabila melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan. Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui prosedur pemberhentian karyawan lebih lanjut.

Pelaksanaan Prosedur Pemberhentian Karyawan

Ilustrasi membahas prosedur pemberhentian karyawan. Foto: Unsplash

Pelaksanaan prosedur pemberhentian karyawan telah diatur dalam Pasal 158 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, di antaranya sebagai berikut:

  1. Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.

  2. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.

  3. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D.

  4. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P.

  5. Pemutusan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.

Prosedur ini tidak perlu dilakukan semuanya, jika pada tahap tertentu telah dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi jika tidak terselesaikan, penyelesaiannya hanya dengan keputusan pengadilan negeri.

Apabila tidak menerima prosedur pemberhentian karyawan sesuai ketentuan di atas, pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca juga: Cara Hitung Pesangon PHK beserta Contohnya

Alasan Pemberhentian Karyawan

Ilustrasi membahas prosedur pemberhentian karyawan. Foto: Unsplash

Berikut beberapa alasan yang diperbolehkan bagi perusahaan untuk melakukan prosedur pemberhentian karyawan, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan peraturan lainnya.

1. Atas Dasar Undang-Undang Ketenagakerjaan

Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya karyawan anak-anak, WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.

2. Keinginan perusahaan

Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Umumnya, bisa disebabkan karena hal-hal berikut:

  1. Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

  2. Perilaku dan disiplinnya kurang baik

  3. Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.

  4. Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.

  5. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan, seperti:

  • Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan:

  • Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

  • Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

  • Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

  • Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

  • Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

  • Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;

  • Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

  • Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

  • Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

3. Keinginan Karyawan

Perusahaan juga perlu melakukan proses pemberhentian kerja seorang karyawan apabila ia memiliki alasan berupa:

  • Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua.

  • Kesehatan yang kurang baik.

  • Untuk melanjutkan pendidikan.

  • Ingin berwiraswasta.

Menukil Pasal 162 Ayat 1, Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), antara lain:

  1. Cuti yang belum diambil atau belum gugur.

  2. Biaya atau ongkos pulang karyawan atau keluarganya ke tempat di mana dia diterima bekerja.

  3. Penggantian perumahan dan pengobatan/perawatan minimal 15% dari pesangon.

4. Pensiun

Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan sebagainya.

Undang-undang mempensiunkan seorang karyawan karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu, misalnya usia 55 tahun dan minimum masa kerja 15 tahun. Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun.

5. Kontrak kerja berakhir

Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.

6. Perusahaan dilikuidasi

Karyawan akan dilepas bila perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepas (PHK) harus mendapat pesangon sesuai ketentuan pemerintah.

7. Karyawan meninggal dunia

Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, ahli waris pekerja yang meninggal berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).

(NDA)