Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Prosedur Pemberhentian Karyawan: Pengertian, Pelaksanaan, dan Alasannya
6 November 2023 6:04 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara umum, prosedur pemberhentian karyawan adalah proses mengakhiri hubungan kerja seorang pekerja dengan perusahaan. Pelaksanaannya haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Pasal 150 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 menerangkan, pemutusan hubungan kerja (PHK ) yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, baik milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum swasta maupun negara, serta usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lainnya yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Berdasarkan peraturan tersebut, pihak perusahaan perlu memberikan pesangon, dana pensiun, atau tunjangan lain apabila melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan. Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui prosedur pemberhentian karyawan lebih lanjut.
Pelaksanaan Prosedur Pemberhentian Karyawan
Pelaksanaan prosedur pemberhentian karyawan telah diatur dalam Pasal 158 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Prosedur ini tidak perlu dilakukan semuanya, jika pada tahap tertentu telah dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi jika tidak terselesaikan, penyelesaiannya hanya dengan keputusan pengadilan negeri.
Apabila tidak menerima prosedur pemberhentian karyawan sesuai ketentuan di atas, pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Baca juga: Cara Hitung Pesangon PHK beserta Contohnya
Alasan Pemberhentian Karyawan
Berikut beberapa alasan yang diperbolehkan bagi perusahaan untuk melakukan prosedur pemberhentian karyawan, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan peraturan lainnya.
1. Atas Dasar Undang-Undang Ketenagakerjaan
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya karyawan anak-anak, WNA, atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
ADVERTISEMENT
2. Keinginan perusahaan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Umumnya, bisa disebabkan karena hal-hal berikut:
ADVERTISEMENT
3. Keinginan Karyawan
Perusahaan juga perlu melakukan proses pemberhentian kerja seorang karyawan apabila ia memiliki alasan berupa:
Menukil Pasal 162 Ayat 1, Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), antara lain:
4. Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Undang-undang mempensiunkan seorang karyawan karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu, misalnya usia 55 tahun dan minimum masa kerja 15 tahun. Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun.
5. Kontrak kerja berakhir
Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
6. Perusahaan dilikuidasi
Karyawan akan dilepas bila perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepas (PHK) harus mendapat pesangon sesuai ketentuan pemerintah.
7. Karyawan meninggal dunia
Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, ahli waris pekerja yang meninggal berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).
ADVERTISEMENT
(NDA)