Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
Konten dari Pengguna
Proses Pengelolaan Dana di Dalam Perbankan Syariah Menurut Undang-Undang
15 November 2023 14:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berdasarkan Pasal 1 butir 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Prinsip syariah Islam yang dimaksud di antaranya mencakup prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek yang haram.
Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Adapun proses pengelolaan dana di dalam perbankan syariah sendiri pun sangatlah kompleks. Simak penjelasannya di bawah ini.
Proses Pengelolaan Dana di Dalam Perbankan Syariah
Amanita Novi menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Bank dan Lembaga Keuangan Lain, bank syariah menyediakan alternatif pelayanan kepada masyarakat, baik dalam bentuk penyimpanan maupun pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Tidak hanya prinsip dasarnya, seluruh proses pengelolaan dana bank syariah juga selalu didasarkan pada hukum syariah. Mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, proses pengelolaan dana di dalam perbankan syariah adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)