Rekrutmen Polisi Difabel: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polri berupaya untuk memenuhi jumlah personel dengan membuka rekrutmen bagi seluruh warga negara, tidak terkecuali untuk para penyandang disabilitas. Adapun pendaftaran rekrutmen polisi difabel dilaksanakan mulai 26 Januari hingga 1 Maret 2024.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekrutmen polisi difabel dibuka melalui jalur Bintara untuk lulusan SMA/sederajat dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk lulusan perguruan tinggi.
“Tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi,” kata Dedi, dikutip dari laman humas.polri.go.id.
Difabel yang diterima sebagai anggota Polri akan ditugaskan untuk mengisi jabatan yang bersifat non-lapangan, seperti Teknologi Informasi (TI), siber, keuangan, perencanaan, administrasi, kearsipan, dan sebagainya.
Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Polisi Difabel
Merujuk Pengumuman Nomor Peng/1/I/DIK.2.1./2024 tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024, Berikut persyaratan umum yang perlu dipenuhi apabila ingin ikut rekrutmen polisi difabel:
Warga Negara Indonesia.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berumur paling rendah 18 tahun.
Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkoba dari instansi yang berwenang.
Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari polres setempat.
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Sementara itu, cara pendaftarannya bisa dilakukan secara online melalui situs penerimaan.polri.go.id. Berikut tutorial lengkapnya:
Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
Pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.
Baca juga: Dua Difabel Lolos Tes Masuk Polisi Lewat Jalur SIPSS
Dasar Hukum Rekrutmen Polisi Difabel
Rekrutmen polisi difabel ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Dedi menerangkan, dasar hukum yang digunakan dalam rekrutmen polisi difabel adalah UU Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Selain itu, kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
(NDA)
