Rekrutmen Polisi Difabel: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
1 Maret 2024 12:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi polisi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri berupaya untuk memenuhi jumlah personel dengan membuka rekrutmen bagi seluruh warga negara, tidak terkecuali untuk para penyandang disabilitas. Adapun pendaftaran rekrutmen polisi difabel dilaksanakan mulai 26 Januari hingga 1 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekrutmen polisi difabel dibuka melalui jalur Bintara untuk lulusan SMA/sederajat dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk lulusan perguruan tinggi.
“Tahun ini, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas, di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK. Kemudian SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi,” kata Dedi, dikutip dari laman humas.polri.go.id.
Difabel yang diterima sebagai anggota Polri akan ditugaskan untuk mengisi jabatan yang bersifat non-lapangan, seperti Teknologi Informasi (TI), siber, keuangan, perencanaan, administrasi, kearsipan, dan sebagainya.

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Polisi Difabel

Ilustrasi polisi. Foto: Pexels
Merujuk Pengumuman Nomor Peng/1/I/DIK.2.1./2024 tentang Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024, Berikut persyaratan umum yang perlu dipenuhi apabila ingin ikut rekrutmen polisi difabel:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, cara pendaftarannya bisa dilakukan secara online melalui situs penerimaan.polri.go.id. Berikut tutorial lengkapnya:
ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Rekrutmen Polisi Difabel

Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago. Foto: Dok. Istimewa
Rekrutmen polisi difabel ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Dedi menerangkan, dasar hukum yang digunakan dalam rekrutmen polisi difabel adalah UU Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Selain itu, kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
(NDA)